Perkara Suap Bupati Kudus M Tamzil dan Agoes Soeranto Masuk Pengadilan Tipikor Semarang

oleh

Semarang – Perkara dugaan suap, tersangka Bupati Kudus nonaktif, Muhamad Tamzil dan Staf Khususnya, Agoes Soeranto alias Agus Kroto dilimpahkan dan masuk ke Pengadilan Tipikor Semarang.

Dua tersangka itu diduga menerima suap pengisian jabatan di lingkungan Pemkab Kudus dari Akhmad Shofian, Plt Sekretaris Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kudus.

Perkaranya dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Joko Hermawan, Selasa (3/12/2019).

Atas pelimpahan itu, pengadilan telah menetapkan majelis hakim pemeriksa dan jadwal sidang perdananya. Perkara diperiksa hakim Sulistiyono (ketua), Dr Robert Pasaribu dan Agoes Prijadi (anggota) dibantu Panitera Pengganti Ribut Dwi Santoso serta Meilyna Dwijanti.

INFO lain :  Sidang Suap M Tamzil. Kontraktor, Kepala Dinas dan Sekda Kudus Pemberi Uang Bupati Ketar Ketir

“Sidang perdana pemeriksaan perkaranya diagendakan Rabu, 11 Desember 2019,” jelas Joko Hermawan ditemui wartawan di Pengadilan Tipikor Semarang usai mengambil penetapannya, Rabu (4/12/2019).

Perkara Muhammad Tamzil tercatat dalam perkara nomor 87/Pid.Sus-TPK/ 2019/ PN.Smg.

“Sementara Agoes Soeranto alias Agus Kroto dalam nomor 86/Pid.Sus-TPK/ 2019/ PN.Smg,” ungkap Panmud Tipikor pada Pengadilan Tipikor Semarang, Meylina Dwi P.

Agus Kroto (baju putih berkacamata) dan Uka Wisnu Sejati.

Suap sebesar total Rp 750 juta diduga diterima M Tamzil dan Agoes Soeranto, serta dinikmati ajudan bupati Uka Wisnu Sejati, anggota Polres Kudus.

Tujuannya agar Muhammad Tamzil mengangkat Akhmad Shopian dalam jabatan administrator atau eselon III-A. Serta isterinya Rini Kartika Hadi Ahmawati dalam jabatan pimpinan tinggi pratama atau eselon II di Kabupaten Kudus.

INFO lain :  Mahasiswa Undip Tewas Terjatuh dari Lantai 8 Hotel MG Suite

Di perkara Akhmad Shopian, Jaksa Penuntut Umum KPK telah mengajukan Surat Tuntutannya yang dibacakan dan diserahkan dalam persidangan pada Rabu, tanggal 20 November 2019.

JPU berkesimpulan Akhmad Shofian terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan alternatif Kesatu melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

INFO lain :  Tak Jujur, Takut Kasus Hukum, 1.007 Pendaftar PPDB Cabut Berkas

Akhmad Shopian sebelum sidang.

“Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa Akhmad Shofian dengan pidana penjara selama 3 tahun dan pidana denda sebesar Rp150 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” sebut JPU.

Menetapkan lamanya penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Tuntutan dipertimbangkan hal yang memberatkan. Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Hal meringankan. Terdakwa mengakui terus terang atas perbuatannya. Terdakwa merasa bersalah dan menyesali perbuatannya. Terdakwa belum pernah dihukum.

(far)