Ketua PN Semarang Bantah Perintah Lasito Pakai Uang Suap untuk Kepentingan Akreditasi

oleh

Semarang – Purwono Edi Santosa, Ketua PN Semarang tahun 2017 mengaku menunjuk hakim Lasito sebagai tim bagian keuangan pada akreditasi karena sejumlah pertimbangan. Di antaranya, sudah adanya penunjukan tim kerja akreditasi sebelumnya. Ia membantah menunjuk Lasito sebagai ketua tim percepatan akreditasi.

“Ganti ketua. Ganti revisi SK penunjukan tim akreditasi. Saya ganti SK tanggal 11 September 2017. Tim kerja akreditasi bekerja sesuai SK. Semua biaya yang timbul dibebankan ke DIPA tahun anggaran 2017,” jelas dia.

Menurutnya, aggaran DIPA akreditasi kala itu sekitar Rp 200 juta. Periode Agustus sampai November terdapat belanja pengeluaran Rp 44 juta. Di antaranya untuk pengeluaran perbaikan terkait akreditasi.

“Saya terima laporan dari Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), sekretaris pengadilan. Laporannya ya itu,” kata Purwono.

INFO lain :  3 Pejabat Pemkot Positif Corona. Kadinas, Camat, dan Sekcam

Purwono yang sejak menjabat ketua tinggal di rumah dinasnya di kompleks PN Semarang itu membantah mengetahui adanya sejumlah proyek pembangunan dan pengadaan terkait akreditasi. Ia membantah memerintahkan Lasito melakukan sejumlah perbaikan-perbaikan dan pembangunan.

“Sampai 27 Oktober. Pengeluaran hanya Rp 44 juta sekian. Soal item-item itu (13 item pembangunan dan pengadaan) saya tidak tahu. Dan pelaksanannya di KPA Pak Dedi Sulaksono. Ketua PN selaku koordinator. Mengkordinasi saja. Sekretaris hanya melapor Rp 44 juta saja. Saya lupa item laporannya,” kata Purwono membantah.

Ia membantah memerintahkan Lasito memakai uang suap dari Achmad Marzuqi untuk kepentingan persiapan akreditasi. Menurut saksi pembangunan Lasito sudah dicover DIPA.

INFO lain :  Ketua PN Semarang Bantah Perintah Lasito Pakai Uang Suap untuk Kepentingan Akreditasi

“Saya tujuannya pengadilan bagus. Dinilai Dirjen dan dapat nilai A,” ujar dia.

Dikonfirmasi perihal BAP nya yang menerangkan, terhadap sejumlah proyek renovasi di PN Semarang dalam rangka persiapan penilaian akreditasi yang bukan dari DIPA, Purwono membenarkannya. Keterangan itu sempat dipersoalan pengacara Lasito karena berbeda dengan sebelumnya.

Disebut di BAP poin 68 pada intinya, Purwono mengaku tidak tahu sumber biaya-biaya atas sejumlah renovasi dan perbaikan karena diluar DIPA.

Pada BAP poin 69, Purwono mengaku adanya laporan lisan dari Waka PN, Lasito dan Suparno (hakim) dan sekretaris selaku KPA pada Oktober 2017. Mereka melaporkan pembangunan dan pengadaan tidak menggunakan DIPA 2017.

INFO lain :  Ketua PN Semarang Dicopot, Diduga Terkait Suap Hakim Praperadilan Bupati Jepara

“Itu laporan umum saja,” kata Purwono.

Purwono Edi Santosa disebut terlibat pengurusan perkara praperadilan Achmad Marzuqi yang diajukan di PN Semarang. Ia bertemu dan terlibat konsultasi dengan Achmad Marzuqi atas rencana prapaeradilannya.

Ia terlibat menunjuk terdakwa Lasito sebagai hakim pemeriksa praperadilan itu. Kepada Lasito, Purwono diduga terlibat memberi pengaruh agar praperadilan dimenangkan.

Atas sejumlah uang yang diterima Lasito sekitar Rp 700 juta dari Achmad Marzuqi, Purwono diduga mengetahuinya. Ia memerintahkan sebagian uang untuk kepentingan persiapan penilaian akreditasi pengadilan.

Purwono juga disebut menerima jatah uang bentuk dollar dari terdakwa Lasito. Atas keterlibatannya, Purwono membantah semuanya.(far)