Vonis Taufik Kurniawan. Hakim : Uang Suap untuk Rakernas PAN

oleh

Semarang – Uang suap yang diterima Taufik Kurniawan, Wakil Ketua DPR RI nonaktif diketahui mengalir untuk kepentingan Rakernas Partai Amanat Nasional (PAN). Fakta itu diungkapkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang pada sidang, Senin (15/7/2019).

Putusan dijatuhkan majelis hakim, Antonius Widijantono (ketua), Sulistiyono dan Robert Pasaribu (anggota) pemeriksa perkaranya. Hakim menjatuhkan pidana 6 tahun penjara, pidana denda Rp 200 juta subsidair 4 bulan kurungan, serta dicabut hak politiknya selama 3 tahun usai menjalani pidana.

Majelis hakim dalam pertimbangannya mengungkapkan, uang suap yang diterima Taufik Kurniawan dari Yahya Fuad (Bupati Kebumen/ dipidana) serta Tasdi (Bupati Purbalingga/ dipidana) lewat Rachmat Sugianto (politisi PAN) dan Wahyu Kristianto (Ketua DPW PAN Jateng) untuk sejumlah kepentingan.

INFO lain :  Napi Lapas Semarang Rayakan Lebaran dengan Keluarga Secara Daring

“Uang-uang itu digunakan sesuai intruksi terdakwa Taufik Kurniawan. Di antaranya ke Ketua Pemenangan Pemilu di Banjarnegara. Diserahkan ke Haris Fikri (staf ahli Taufik) untuk kepentingan Rakernas PAN,” kata Robert Pasaribu, hakim anggota saat membacakan pertimbangan hukumnya.

Majelis hakim berpendapat ketika uang sudah dipenguasaan Rachmat Sugianto dan Wahyu Kristianto dengan penggunaannya sesuai intruksi terdakwa.

“Secara hukum dalam penguasaan terdakwa Taufik Kurniawan,” kata hakim.

INFO lain :  Kasus Dana Desa Tergo Kudus, Polisi Periksa 40 Saksi

Atas fakta-fakta hukum itu, dari serangkaian perbuatan terdakwa Taufik jelas, pemberian uang komitmen yang diterimanya lewat Rachmat Sugianto dan Wahyu Kristianto. Menurut hakim, adalah keinginan Yahya Fuad dan Tasdi agar Taufik mengusahakan dana DAK pada APBN P 2016 untuk Kebumen dan APBN P 2017 untuk Kabupaten Purbalingga.

“Terdakwa Taufik Kurniawan mengetahui dan patut menduga penerimaan Rp 4,8 miliar itu untuk menggerakannya agar mengusahakan atau memperjuangkan penambahan DAK untuk Kebumen dan Purbalingga,” kata hakim.

Menurut hakim, perbuatan Taufik Kurniawan sebagai perwujudan kolusi sikap tidak jujur dengan kesepakatan tersembunyi. Agar menambah DAK untuk kedua kabupaten pada APBN P 2016 dan 2017 yang bertentangan dengan kewajibannya selaku penyelanggara negara.

INFO lain :  Gelontorkan Beasiswa Agar Semua Bisa Sekolah

Fakta Hukum

Putusannya dijatuhkan sesuai fakta pemeriksaan persidangan. Hakim menyatakan, pemeriksaan didasarkan pada 23 saksi fakta, seorang saksi meringankan, 116 barang bukti dan terdakwa.

Sesuai fakta, kasus bermula pada 17 Februari 2016 usai M Yahya Fuad dilantik sebagai Bupati Kebumen (dipidana). Atas kebutuhan biaya infrastruktur pembangunan jalan, Yahya Fuad melakukan pendekatan ke terdakwa selaku Wakil Ketua DPR RI yang berasal dari Dapil Kebumen.