Hasilnya, terdakwa Taufik menyanggupi, menambah anggaran DAK pada APBN P 2016 untuk Kabupaten Kebumen Rp 100 miliar. Awal Juli, Yahya Fuad memerintahkan Slamet, Kadis PU membuat proposal usulannya sebanyaj 4 rangkap. Salah satunya akan diberikan ke Taufik.
Sekira Juni, Yahua Fuad menemui Taufik di ruang kerjanya di Jakarta.
“Taufik menjanjikan memperjuangkan anggaran dan meminta komitmen fee 5 persen. Permintaan itu disetujui Yahya Fuad,” kata Robert Pasaribu, membacakan pertimbangan hukum putusannya.
Akhir Juni, Taufik bertemu Yahya Fuad di KFC dekat Akpol Semarang. Ia menyampailan agar fee diserahkan 3 tahap. Saat itu proposal usulan disampaikan Yahya ke Taufik.
Tindaklanjutnya, terdakwa Taufik meminta Banggar DPR RI menambah DAK untuk Kebumen Rp 100 miliar. Rapat pembahasannya digelar 27-28 Juni 2016 melibatkan Banggar dengan unsur pemerintah, membahas RUU APBN P. Disetujui penambahan DAK totalnya Rp 10 triliun lebih.
Seminggu kemudian, Eka Sastra (anggota Banggar DPR) selalu LO Banggar dengan Kemenkeu menemui Rukijo selaku Direktur Dana Perimbangan menyerahkan usulan dana tambahan DAK Rp 10,3 triliun itu.
“Termasuk DAK untuk Kebumen Rp 98 miliar yang diperjuangan Taufik Kurniawan,” kata hakim.
Tindaklanjut atas permintaan fee terdakwa, Yahya menemui Khayub M Lutfi (terpidana) bersama Sekda Kebumen Adi Pandoyo (terpidana) di Jogja. Disampaikan Yahya, akan ada DAK Rp 100 miliar untuk Kebumen. Namun calon pelaksana harus membayar 7 persen.
Disepakati pembagian anggaran proyek untuk Khayub, Hojin Ansori (terpidana), Muji Hartono alias Ebung dan Yahya Fuad dengan PT Tradha miliknya.
Sekitar Juli 2016, Taufik menghubungi Yahya dan meminta fee. Taufik minta fee diserahkan 26 Juli di Hotel Gumaya Semarang lewat Rachmat Sugianto (politisi PAN). Taufik meminta Rachmat memesan 3 kamar.
Pada 25 Juli, Yahua meminta Hojin menyiapkan Rp 1,6 miliar. Uang disiapkan Hojim dari Muji Hartono dan PT Sarana Multi Usaha. Atas perintah Yahya, Hojin menyerahkan uang ke Rachmat di Gumaya.
Oleh Rachmat, uang diserahkan ke terdakwa Taufik. Usai penyerahan tahap 1, Kebumen mendapat alokasi DAK pada APBN P 2016 Rp 93 miliar. Hal itu lalu diinfokan Taufik ke Yahya Fuad.
Awal Agustus, Taufik meminta fee tahap II diserahkan lewat Rachmat Sugianto lagi di Gumaya. Atas permintaan itu, Yahya meminta Khayub M Lutfi menyerahkan komitmennya lewat Adi Pandoyo.
Khayub Lutfi memberikan Rp 2,5 miliar le Adi Pandoyo dalam 2 tahap. Penerimaan itu dilaporkan ke Yahya. Yahya memerintahkan agar Rp 2 miliar diserahkan ke terdakwa di Semarang dan sisanya untuk operasional.















