Vonis Taufik Kurniawan. Hakim : Uang Suap untuk Rakernas PAN

oleh

Masih di bulan Agustus, Taufik meminta fee diserahkan lewat Rachmat Sugianto di Gumaya. Pada 15 Agustus, sesuai perinyah Yahya Fuad, Adi menyerahkan uang Rp 2 miliar ke Taufik lewat Rachmat Sugianto.

Sekira Maret 2017, Taufik Kurniawan menemui Bupati Purbalingga (dipidana) di pendopo dan menawarkan alokasi DAK pada APBN P 2017. Pada 10 April Taufik kembali menemui Tasdi didampingi Wahyu Kristianto (Ketua DPW PAN Jateng), menawarkan tambahan DAK Rp 50 miliar sampai Rp 100 miliar. Syaratnya adanya komitmen fee 5 persen dari anggaran.

Permintaan itu disetujui Tasdi. Taufik lalu memperjuangan DAK Rp 40 miliar lewat Komisi 11 dan Banggar agar dimasukkan dalam APBN P 2017. Memenuhi permintaan fee, atas perintah Wahyu Kontardi, Setiadi, Wiji Laksono dan Supriyanto menemui Wahyu Kristianto. Wahyu sebagai utusan Taufik menegaskan adanya fee itu.

INFO lain :  Napi Lapas Semarang Rayakan Lebaran dengan Keluarga Secara Daring

Pada awal Agustus 2017, Samsul alias Hadi Gajut dan rekanan lain menemui Wahyu Kristianto membahas tambahan DAK Rp 40 miliar sekaligus pengumpulan fee untuk Taufik. Disepakati fee dengan iuran besarannya, namun kemampuannya tidak sampai 5 persen. Hadi Gajut menemui penyedia dan membahas tehnis pemberian Rp 1,2 miliar yang dikumpulkannya.

Usai Rp 1,2 miliar terkumpul, pertengahan Agustus, Hadi Gajit menyerahkan uang ke Taufik lewat Wahyu Kristianto di rumahnya. Wahyu lalu menemui Taufik di Bandung dan menyerahkan uang Rp 1,2 miliar.

INFO lain :  Kasus Dana Desa Tergo Kudus, Polisi Periksa 40 Saksi

“Mas ada titipan dari temen-temen Purbalingga,” kata Wahyu ke Taufik.

Atas pemberian itu, Taudik meminta Rp 600 juta diserahkan ke Haris Fikri (staf ahlinya), dan sisanya untuk Wahyu Kristianto. Rp 600 jutabdisershkan ke Haris dan diteruskan ke Taufik. Atas pemberian fee itu, Kabupaten Purbalingga mendapat DAK Rp 40 miliar.

Atas fakta itu, hakim menilai terjadi penyerahan uang dari Yahya Fuad ke Rachmat Sugianto dua kali seluruhnya Rp 3,6 miliar. Serta dari Tasdi lewat Hadi Gajut ke Wahyu Kristianto pada pertengahn Agustus 2017 sejumlah Rp 1,2 miliar.

INFO lain :  Gelontorkan Beasiswa Agar Semua Bisa Sekolah

Rachmat Sugianto adalah orang yang ditugasi terdakwa menerima fee. Sedangkan Wahyu Kristianto orang yang ditugasi Taufik.

Hakim menyatakan, terdakwa Taufik Kurniawan terbukti bersalah korupsi bersama-sama sesuai dakwaan kesatu pasal 12 huruf A UU 31/ 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20/ 2001 tentang pemberantasan Tipikor Jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

“Tidak ada alasan pembenar dan pemaaf sehingga terdakwa harus dipidana,” kata hakim.(far)