Staf Notaris Semarang Tilep Duit Pengurusan Sertifikat

oleh

Semarang – Achmad Nadhib (40), warga Genting, Meteseh, Tembalang Kota Semarang terancam pidana atas perbuatannya. Staf pada kantor Notaris Niken Puspitasari itu dituduh menilep duit Rp 52 juta untuk pengurusan sertifikat.

Perkara nomor 468/Pid.B/2019/PN Smg atas terdakwa Achmad Nadhib diperiksa majelis hakim, Bakri (ketua), Edy Suwanto dan Suparno (anggota).

“Sidang perdana digelar Kamis 18 Juli dengan acara pembacaan surat dakwaan,” kata Noerma Soejatiningsih, Panmud Pidana pada PN Semarang, 14 Juli 2019.

INFO lain :  Emporium Spa Semarang Digugat Mantan Karyawannya Soal Gaji

Kasus menyeret terdakwa Achmad, terjadi antara September 2014 sampai Juni 2018 di kantor Notaris Niken Puspitarini Jl. Tanjung No. 2D/E Kota Semarang. Terdakwa sejak 2001 bekerja di kantor Notaris Niken di bagian umum dengan tugas mengetik akta-akta notaris dan PPAT.

Ia juga menerima klien dan menyampaikan syarat-syarat yang diperlukan apabila akan mengurus sesuatu. Gaji perbulannya sebesar Rp 1,5 juta.

INFO lain :  Siti Masitha Divonis 5 Tahun Penjara

Ketika kasus terjadi, ia telah menerima uang dari klien yang mengurus sertifikat tanah dengan memberikan kwitansi kantor notaris. Seharusnya ia tidak berwenang mengeluarkan kwitansi tersebut, melainkan bagian keuangan.

Atas penerimaan iuang itu oleh terdakwa tidak dilaporkan ke bagian keuangan sehingga pengurusan sertifikat tanah tidak bisa ditindak lanjuti.

Kasus terbongkar saat ada klien-klien notaris Niken ke kantor menanyakan pengurusan dengan membawa kwitansi pembayaran yang ditanda tangani terdakwa. Saat dicek di bagian keuangan, berkas tidak tercatat dan tidak dikerjakan.

INFO lain :  ​Divonis 4 Tahun, Hakim Lasito Minta Purwono Edi Santoso Diseret

Total uang pengurusan yang diterima dan tidak dilaporkan sebesar Rp 52.679.000. Akibat perbuatannya, notaris Niken harus melanjutkan pengurusan pekerjaan sesuai dengan permintaan klien dengan kerugian Rp 52 juta.

“Terdakwa dijerat Pasal 374 KUHP, atau kedua dijerat Pasal 372 KUHP,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Semarang, Luqman Edy A.

(far/red)