​Sidang Suap Hakim Lasito dan Bupati Jepara. Jaksa Hadirkan 6 Saksi

oleh

Semarang – Sidang lanjutan pemeriksaan perkara dua terdakwa dugaan suap, hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang Lasito dari Bupati Jepara Ahmad Marzuqi digelar dengan pemeriksaan saksi-saksi. Dari 7 orang saksi yang dipanggil, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, hanya 6 saksi yang hadir.
“Memanggil tujuh saksi. Tapi hanya enam yang hadir,” kata Ariawan Agustiartono, jaksa KPK pada sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (8/7/2019).

Enam yang yang diperiksa, yakni Ali Nur Yahya (Panmud Hukum PN Semarang), Noerma Soejatiningsih (Panmud Pidana PN Semarang), M Chayat (advokat/ mantan Panmud Pidana PN Semarang). Agus Sutisna (anggota DPRD Jepara PPP), Jati Prihantono (advokat) dan Ahmad Hadi P.

Sidang digelar bersamaan dengan terdakwa Ahmad Marzuqi dan Lasito. Di awal sidang, terdakwa Ahmad Marzuqi tidak didampingi tim pengacara karena terlambat datang. Baru sekitar 10 menit kemudian pengacara mendampingi sidang.

INFO lain :  Panmud Hukum PTA Semarang Ditahan atas Korupsi PA Blora 2008

Pemeriksaan saksi dibagi dua termin. Pertama saksi Agus Sutisna, Ali Nur Yahya dan Noerma Soejatiningsih. Kedua Ahmad Hadi P, Joko Prihantono dan M Chayat. Saksi Agus Sutisna juga kembali diperiksa.

Jaksa Ariawan mengaku akan menghadirkan sekitar 29 saksi dalam perkara keduanya.

“Saksi tidak semua akan dihadirkan. Tidak banyak, sekitar 29 yang akan dihadirkan. Itupun kami pres sesuai berkas acara pemeriksaan,” kata dia.

Lasito didakwa menerima suap dari Ahmad Marzuqi Rp 700 juta atas penanganan permohonan praperadilan bupati agar memenangkan perkaranya.

Perkara Ahmad Marzuqi nomor 54/Pid.Sus-TPK/2019/PN Smg, Lasito nomor 55/Pid.Sus-TPK/2019/PN Smg. Perkara diperiksa majelis hakim, Aloysius Priharnoto Bayuaji SH MH (ketua), Wiji Pramajati SH MH dan Dr Robert Pasaribu SH MH2 (anggota) dibantu Panitera Pengganti (PP) Ngadiwon dan Yekti Mahardika.

INFO lain :  Kabupaten Semarang Terima 25 Ton Beras untuk Warga Terdampak Covid-19

Marzuqi dijerat Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. Atau Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang yang sama. Sementara Lasito, dijerat Pasal 12 huruf c dan Pasal 12 huruf a Undang-Undang yang sama.

Di dakwaan, suap Rp 700 juta oleh Ahmad Marzuqi kepada hakim Lasito dilakukan lewat orang suruhannya, Ahmad Hadi P.  Kasus terjadi pada 29 Oktober 2017 sampai 12 November 2017. Perencanaan suap dilakukan di Jalan RA Kartini No.1 Jepara Jawa Tengah. 

INFO lain :  Penanganan Dugaan Pemalsuan Dokumen Lelang BRT Semarang 2017 Mandek

“Pemberian uang di Jalan Apel III Gang 6 No. 4 RT 03 RW 02 Kelurahan Jajar Kecamatan Laweyan Surakarta, rumah Lasito,” kata jaksa.

Uang Rp 700 juta, rinciannya mata uang rupiah Rp 500 juta dan dolar Amerika USD16.000,00. Suap diberikan dengan maksud mempengaruhi putusan perkara permohonan praperadilan pemeriksaan sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap Ahmad Marzuqi oleh penyidik pada Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

“Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili, yaitumempengaruhi putusan dalam perkara permohonan praperadilan pemeriksaan sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap Ahmad Marzuqi oleh penyidik pada Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah,” jelas jaksa.(far)