Semarang – Kasus dugaan pemalsuan surat dalam proses lelang pengadaan operator Bus Rapit Transit (BRT) Trans Semarang koridor 1 yang ditangani Polda Jateng sampai kini tak jelas dan terkesan jalan di tempat. Atas kasus itu, sejumlah pihak mempertanyakannya.
Laporan ke Polda Jateng dimulai aduannya pada 23 Juni 2017. Laporan teregister dengan nomor STTLP/163/XII/2017/SPKT.
Salah satunya, Direktur PT Mahesa Jaya Perkasa Semarang, Tatang Jarwadi. Didampingi kuasa hukumnya, ia datang ke Polda Jateng menanyakan perkembangan kasus tersebut.
“Kasus tersebut bermula saat digelar lelang BRT pada 2017 lalu,” kata dia, Kamis (12/7/2018).
Lelang diikuti beberapa peserta di antaranya PT Mahesa Jaya Perkasa miliknya. Namun dari hasil lelang itu, dimenangkan peserta lain. Atas kasus itu, pihaknya berharap proses penyidikannya dilanjutkan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, sesuai syarat lelang, PT Mahesa Jaya Perkasa seharusnya menang. Sedangkan PT pemenang tidak memenuhi syarat karena tidak punya lahan parkir bus dan IMB-nya.
Fakta tersebut diketahuinya dari pemilik lahan yang asli, yang digunakan peserta pemenang lelang sebagai lahan parkir bus. Pemilik lahan menyatakan tidak pernah menyewakan lahan yang terletak di kawasan industri Candi kepada orang lain.
Karena merasa ada permainan dalam proses lelang itu, Tatang kemudian melaporkan dugaan pemalsuan surat dokumen sewa lahan untuk parkir bus yang dipakai sebagai kelengkapan syarat lelang oleh pemenang lelang.
Prosesnya, Ditreskrimum Polda Jateng menerbitkan surat perkembangan hasil penyelidikan bernomor B/683/XII/2017/Reskrimum pada 7 Desember 2017. Polda menyatakan terdapat bukti permulaan yang cukup tentang dugaan pemalsuanoleh Ketua Pokja XI Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa.
Dalam perkembangannya, petugas Reskrimum Polda Jateng telah memanggil pelapor, terlapor, seluruh peserta lelang yang kalah, dan sejumlah saksi termasuk dari PPKom dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang. Penyidik lalu mengeluarkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) bernomor B/5/I/2018/Reskrimum pada 19 Januari 2018.
Penyidikan dilakukan terhadap Ketua Pokja XI Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa yang merupakan pegawai Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemkot Semarang berinisial MR Namun sejak dikeluarkannya SPDP itu, sampai sekarang tidak ada kejelasan.
“Kami ingin polisi profesional. Jika kasusnya tidak ada bukti, ya sudah dihentikan dengan mengeluarkan SP3. Tapi kalau bukti sudah ada, kenapa tidak dilanjutkan,” ungkap Putut Heru Wibowo, pengacara Tatang mempertanyakan belum adanya tersangka dalam kasus itu.(edit)















