Semarang – Loekito Rahardjo Hidajat bin Samsoe Hidajat, pria 63 tahun kelahiran Semarang 10 September 1955 yang juga seorang pengusaha terancam dipidana. Dia yang tinggal di Jl. Sumbing No. 12 Rt. 01 Rw. 04 Kel. Bendungan Kec. Gajahmungkur Kota Semarang itu diadili atas dugaan pencemaran nama baik.
Menuduh seorang notaris telah membuat akte palsu, Loekito menguploadnya ke media sosial (Medsos) hingga dibaca dan dikomentari sejumlah temannya. Korban, notaris yang tak terima atas tuduhan itu lalu melapor ke polisi hingga akhirnya Loekito menjadi tersangka dan diadili.
Noerma Soejatiningsih, Panitera Muda Pidana pada PN Semarang mengatakan, perkara dalam klasifikasi pelanggaran ITE dan teregister nomor 419/Pid.Sus/2019/PN Smg.
“Perkara Loekito Rahardjo Hidajat Bin Samsoe Hidajat diperiksa majelis hakim terdiri Manungku Prasetyo (ketua majelis), Pudji Widodo dan Andi Astara (hakim anggota) dibantu Panitera Pengganti Soeroso Windoe Soediatmiko Sastro A,” jelas Noerma mengatakan, belum lama ini.
Loekito Rahadjo tidak ditahan hingga sekarang. Kasus pencermaran nama baik yang menyeret Loekito Rahardjo Hidajat terjadi Jumat 20 Januari 2017 lalu. Dengan sengaja ia menyebarkan informasi elektronik yang bermuatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik.
Kejadian berawal pada Jumat 20 Januari 2017, Loekito meminta tolong kepada Luhur Wibowo Hidajat mengambilkan berkas-berkas yang ada kaitannya dengan dirinya di Kantor Semarang Plaza.
Luhur Wibowo Hidajat lalu mengambil semua berkas dan menyerahkan kepada Loekito. Saat ia membuka berkas-berkas tersebut, Loekito menemukan adanya fotokopi akte penolakan waris No. 03 tanggal 13 Juni 2014 yang dibuat di hadapan Tan Bian Tjong, S.H. Notaris di Semarang.
Terkait adanya fotocopy akte itu, Loekito lalu menanyakan kepada Luhur Wibowo Hidajat. Pasalnya, Loekito mengaku tidak pernah meminta untuk dibuatkan. Luhur Wibowo meminta Loekito mengingat-ingat kembali.
Selanjutnya dengan menggunakan akun Facebook Loekito Hidajat dan Instagram dengan akun loekitohidajat miliknya, Loekiyo mengunggah atau memposting foto copy zkte penolakan waris itu. Ia memberi keterangan
“Notaris ini bikin akte palsu”.
Atas unggahan tersebut kemudian dikomentari oleh Indra Santoso yang berteman dengannya di fabebook.
“Wah……..korbane piro ya… ?”, komennya.
Komentar juga dibuat Leniewati Djaja Atmadja (teman Facebook). “Lha kan notaris sdh lama to???” komennya.
Atas unggahan tersebut, diduga notaris Tan Bian Tjong, S.H. tak terima dan melapor ke polisi karena merasa dicemarkan nama baiknya. Berdasarkan penelusuran ahli Ferdinandus Setu, S.H., M.H atas akun facebook https://www.facebook.com/loekito.hidajat dan akun Instagram . https://www.instagram.com/loekitohidajat/?hl=en adalah milik Loektio.















