51 Narapidana Lapas Kelas 1 Semarang dapat Asimilasi

oleh

Semarang – Sebanyak 51 narapidana Lapas Kelas 1 Semarang, Jawa Tengah, memperoleh asimilasi untuk menjalani sisa masa hukuman di rumah masing-masing.

Kalapas Semarang Supriyanto dalam siaran pers di Semarang, Rabu (12/1/2022), mengatakan, bahwa puluhan napi tersebut sudah memenuhi syarat administrasi untuk menjalani sisa masa hukuman di rumah masing-masing.

Menurut dia, pembebasan bersyarat ini merupakan salah satu upaya mencegah penyebaran COVID-19 di dalam lapas.

INFO lain :  Lobi Gedung OJK Jawa Tengah Roboh

Aturan mengenai napi yang berhak memperoleh asimilasi, kata dia, diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 43 Tahun 2021 tentang Syarat Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak untuk Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19.

INFO lain :  AKP Kokok Wahyudi Minta Penangguhan Penahanan

Adapun kriteria napi yang berhak atas asimilasi, lanjut dia, antara lain bukan napi kasus narkoba, korupsi, terorisme, pembunuhan, perampokan, kesusilaan, kejahatan terhadap keamanan negara, dan pelanggaran HAM.

INFO lain :  Divonis 4 Tahun Penjara Atas Kasus Narkoba, AKP Kokok Wahyudi  Pikir-pikir

“Bukan residivis atau tidak dipidana lebih dari satu perkara,” katanya.

Para napi yang dibebaskan ini, kata dia, tidak diizinkan bepergian meninggalkan rumah selama masa asimilasi.

“Sebelum meninggalkan lapas, para napi ini sudah menandatangani surat pernyataan bermeterai,” katanya.

Sumber Antara