Atas perbuatannya, Loekito dijerat Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Serta Pasal 310 ayat (2) KUHP. Perkaranya ditangani tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Kota Semarang, Darwin S Mangatas Situmeang, Steven Lazarus, Syafruddin.(far)















