Direktur CV Sumber Cahaya Utama Kemplang Uang Pajak Iklan Rokok Djarum

oleh

Semarang – Direktur CV Sumber Cahaya Utama, perusahaan Event Organizer (EO) iklan rokok Djarum ditahan dan diadili atas kasus pengemplangan pajak. Nanang Deni Arga (39), warga Perum Griya Arteri Baru Nomor 6 RT011, RW 027, Tlogosari Kulon, Pedurungan, Semarang didakwa menilep uang pajak Rp 750 juta.

Saat penyidikan, ia tidak dilakukan penahanan. Ia baru ditahan penuntut umum di Rutan sejak 14 Maret 2019 lalu.
Noerma Soejatiningsih, Panitera Muda Pidana pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang mengatakan, perkara terdamwa Nanang Deni Arga terdaftar nomor 207/Pid.Sus/2019/PN Smg.

“Dalam klasifikasi perkara pajak daerah dan retribusi daerah. Perkara ditangani jaksa P Wulandari,” jelas Noerma, belum lama ini.

INFO lain :  Gubernur Jateng Digugat Pensiunan PU Terkait Sertifikat Tanah

CV Sumber Cahaya Utama (SCU) didirikan berdasarkan akta notaris Endang Murdiningsih SH Nomor 3 tanggal 3 Januari 2013. Kasus pengemplangan uang pajak terjadi tahun 2014 dan 2015.

CV SCU sendiri beralamat di Jalan Kuranti III Nomor 195 RT.003 RW.005, Krapyak, Semarang Barat, Kota Semarang. Perusahaan bergerak di bidang penyedia jasa event organizer. Dengan sengaja ia tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut.

Sebagai badan usaha CV SCU terdaftar pada administrasi KPP Pratama Semarang Barat sesuai dengan Surat Keterangan Terdaftar terhitung sejak 1 Pebruari  2013 dan telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) pada tanggal 1 Pebruari 2013 dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Serta Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (NPPKP) oleh KPP terkait  yaitu : 03.274.441.9-503.000, yang ditetapkan oleh KPP Semarang Barat.

INFO lain :  Penipuan Berkedok Memasukkan ke Kedokteran Undip Diungkap. Tiga Komplotan Pelaku Diproses Hukum

Atas hal itu, Nanang memiliki hak dan kewajiban yang melekat kepada pengurus perusahaan setelah diberikannya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (NPPKP) oleh KPP terkait.

Sesuai sistem perpajakan di Indonesia yang menganut self assessment, kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi Wajib Pajak setelah mendapatkan NPWP dan dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah memungut, menyetor dan melaporkan sendiri jumlah pajak yang terutang.

Kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi oleh CV SCU antara lain adalah melaporkan SPT Masa PPN setiap bulan. Menyetorkan pajak yang terutang sesuai mekanisme Pajak Keluaran dan Pajak Masukan dalam pemungutan PPN.
Uzai dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, kepada CV SCU telah diberikan nomor seri faktur pajak. CV SCU telah diberi kepercayaan oleh negara untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari pihak pembeli.

INFO lain :  Rycko Sebut Luthfi Punya Jaringan Luas

Sebagai bukti atas pemungutan PPN tersebut CV SCU sebagai Pengusaha Kena Pajak wajib menerbitkan faktur pajak atas setiap penyerahan barang/jasa kena pajak dengan nomor seri faktur pajak yang dimiliki dan melaporkannya dalam SPT Masa PPN ke Kantor Pelayanan Pajak terkait, serta menyetorkan PPN yang telah dipungut ke kas Negara sesuai mekanisme pemungutan PPN yang berlaku.