Akan tetapi Nanang diduga telah menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan negara untuk memungut PPN. Ia tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut ke kas negara dan tidak melaporkannya ke KPP Pratama Semarang Barat dalam kurun waktu sepanjang tahun 2014, dan 2015.
Pada 2014 CV SCU melakukan beberapa transaksi penjualan/pelayanan jasa event organizer kepada PT Djarum. Atas setiap transaksi penjualan/pelayanan jasa event organizer tersebut, maka CV SCU menerbitkan Faktur Pajak sebagai bukti pemungutan pajak berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
CV SCU juga telah menerima pembayaran dari PT Djarum yang ditransfer ke rekening Bank Mandiri nomor 136-001148225-1 atas nama CV SCU.
Pembayaran itu sudah termasuk pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10% dari nilai penyerahan barang/jasa. Sehingga nilai transfer bank untuk pembayaran yang diterima CV SCU sebesar jumlah harga barang ditambah PPN, dikurangi PPh Pasal 23 apabila ada jasa objek PPh Pasal 23 sesuai ketentuan perpajakan.
Faktur Pajak yang diterbitkan oleh CV SCU telah diakui dan dikreditkan sebagai Faktur Pajak Masukan dalam SPT Masa PPN pembeli barang / penerima jasa. Yaitu digunakan sebagai pengurang pajak yang harus dibayar oleh PT Djarum sebagai para pembeli barang/penerima jasa yang telah dipungut PPN.
Dokumen Faktur Pajak, Invoice, dan Kwitansi yang diterbitkan CV SCU seluruhnya ditandatangani oleh Nanang. Seluruh Faktur Pajak yang diterbitkan CV SCU itu tidak dilaporkan dalam SPT Masa PPN dan PPN yang telah dipungut tersebut juga tidak disetorkan ke kas Negara sesuai mekanisme pemungutan PPN yang berlaku.
Jumlah pajak berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungut namun pajaknya tidak disetorkan ke Kas Negara pada tahun 2014 sebesar Rp 427,4 juta. Pada tahun 2015 sebesar Rp 297 juta.
Akibat perbuatannya tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut sebagaimana diuraikan di atas telah menimbulkan kerugian pada Pendapatan Negara sebesar Rp 725.181.350.
“Terdakwa dijerat Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan,” ungkap Heri Febrianto S, Jaksa Penuntut Umum dalam surat dakwaannya. (far)















