Sidang Korupsi Bank Jateng Ambarawa Digelar Rabu Beracara Dakwaan Jaksa Penuntut Umum

oleh

Semarang – Perkara dugaan korupsi di Bank Jateng Capem Ambarawa Kabupaten Semarang yang menyeret mantan Kepala Cabang Pembantu (Kacapem), Agus Yulianto segera diperiksa.

Pengadilan Tipikor Semarang pada Pengadilan Negeri Semarang telah menetapkan jadwal sidang pemeriksaan perkara dugaan korupsi dengan kerugian negara sekitar Rp 4,3 miliar itu.

Heru Sungkowo, Panitera Muda Tipikor mengatakan, ketua pengadilan telah menunjuk Sulistiyono SH sebagai ketua majelis hakim. Anggota Dr Robert Pasaribu SH MH dan Agoes Prijadi SH dibantu Panitera Pengganti Mahmuda SH MH.

“Sidang perdana beracara pembacaan dakwaan jaksa digelar, Rabu, 22 Mei 2019,” kata dia, Selasa (21/5/2019).

INFO lain :  Kasus Aktif COVID-19 di Kota Semarang Melonjak

Dugaan korupsi terjadi di Bank Jateng Capem Ambarawa Kabupaten Semarang. Kepala Cabang Pembantu (Kacapem), Agus Yulianto ditetapkan terangka atas kasus itu. Ia kini meringkuk di sel dan segera diadili di pengadilan.

Agus Yulianto ditahan dengan jenis penahanan Rutan pada Lapas Klas II Ambarawa hingga sekarang. Ia disidang di Pengadilan Tipikor Semarang.

“Perkara atasnama Agus Yulianto bernomor 40/Pid.Sus-TPK/2019/PN Smg. Sidang perdana digelar beracara pembacaan surat dakwaan penuntut umum,”ungkap Heru Sungkowo, Panitera Muda Tipikor pada Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (20/5/2019).

INFO lain :  Peradi Semarang Gelar Seminar Kepabeanan dan MoU dengan USM serta Prodia

Dugaan korupsi terjadi sejak September 2016 sampai Mei 2017 Kantor Bank Jateng Cabang Pembantu Ambarawa di Lingkungan Panjang Kidul Kelurahan Panjang Kecamatan Ambarawa Kabupaten Semarang.

Pembobolan terjadi ketika Agus menjabat pimpinan Capem Ambarawa. Ia memberikan beberapa fasilitas jenis kredit, di antaranya kredit usaha produktif, kredit mitra Jateng. Kredit itu diproses dan dicairkan dananya meski fiktif dan rekayasa.

Kasus terbongkar setelah kredit itu macet. Hasil penghitungan audit internal Bank Jateng ditaksir kerugian negara selitar Rp 4,3 miliar. Dana itu disebut mengalir ke sejumlah pihak.

INFO lain :  Panmud Hukum PTA Semarang Ditahan atas Korupsi PA Blora 2008

Agus dijerat primair dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP Jo pasal 64 Ayat (1) KUHP. Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang yang sama.(far)