Kendal – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kendal memusnakan ribuan botol Minuman Keras (Miras) berbagai merek dan oplosan. Pemusnahan digelar di halaman depan Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, Kamis (14/3/2019).
Bupati Kendal, dr. Mirna Annisa, M.Si yang turut menyaksikan mengatakan, pemusnahan merupakan salah satu tugas Satpol PP dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda).
“Ini progres yang baik dalam penegakkan peraturan,” katanya.
“Saya yakin ke depan Satpol PP akan lebih gencar lagi merazia lagi minuman keras, sehingga masyarakat akan lebih aman dan nyaman,” lanjutnya.
Kepala Satpol PP Kendal, Toni Ari Wibowo menjelaskan miras itu merupakan sitaan hasil razia selama 4 bulan terakhir.
“Sebanyak 6749 botol dan 1470 liter miras oplosan kami amankan saat melakukan razia di wilayah Kabupaten Kendal,” katanya.
Pemasok Ciu Asal Solo
Diungkapnya, salah satu minuman keras oplosan jenis ciu, diketahui berasal dari luar Kendal.
“Ada pemasok di luar kota Solo masuk di wilayah Kaliwungu, Cepiring dan Weleri. Mereka mengecer dengan ukuran 300 juta liter dan dijual seharga Rp 7.000 untuk satu plastiknya. Mereka menjual dengan sasarannya adalah anak-anak sekolah, ”terang Toni.
Kapolres Kendal, AKPB Hamka Mappaita menyakatakan akan menindaklanjuti laporan Satpol PP terkait suplai ciu itu.
“Kami tidak mau anak-anak generasi muda, kami jadi sasaran mereka, maka dari itu kami akan segera menindaklanjutinya,” tegasnya.(dit)















