PATI – Aparat Polres Pati menangkap SY (55) warga Desa Kebolampang, Kecamatan, Winong.
Yang bersangkutan juga ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur.
Kapolres Pati AKBP Arie Prasetya Syafaat mengatakan, berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi, yakni dari ibu, kakak, dan kakek korban, tersangka terbukti melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
“Korban berusia lima tahun,” ujarnya, Minggu (14/6).
Saat sebelum pencabulan itu dilakukan, tersangka sempat mengiming-imingi uang Rp2 ribu kepada korban. Bahkan, ketika masuk ke dalam rumah korban, tersangka berdalih akan melakukan pendataan penerima bantuan sosial (bansos) Covid-19.
“Keluarga baru mengetahui kalau korban ternyata dicabuli adalah ketika ibu korban memeriksakan korban ke bidan desa setempat,” terangnya.
Hal itu lantaran pada celana dalam korban terdapat bercak darah.
“Bidan menyatakan telah terjadi kerusakan atau luka di alat kelamin korban akibat masuknya suatu benda, atau biasa kita sebut dengan perkosaan atau pencabulan,” terangnya.
Tersangka sendiri diketahui sudah mempunyai istri dan merupakan Ketua RT. Belum diketahui secara pasti tujuan pencabulan oleh tersangka tersebut.
“Saat ini kami masih melakukan pendalaman kepada tersangka. Apakah nantinya dikategorikan pedofilia atau tidak, kami masih dalami,” jelasnya.
Saat ini korban sudah dikoordinasikan dengan tim psikologi dari RSUD RAA Soewondo Pati. Bahkan korban sudah dilakukan konseling.
Tersangka diancam pidana 15 tahun penjara. Hal itu lantaran tersangka terbukti melanggar Pasal 82 Perpu 1/2016 jo. Pasal 76E UU 35/2014.(mht)
















