Sukawi Perintahkan Suseno dan R Dody Kristyanto Tempatkan Kasda di BTPN Semarang

oleh

Semarang – R Dody Kristyanto, pria kelahiran Sidoarjo pada 12 September 1969 itu kini diadili di Pengadilan Tipikor aemarang. Aakankah Dody akan membongkar kasusnya ?

Warga Perumahan Gombel Permai Barat I/83 RT.010 RW.007, Kelurahan Ngesrep, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang itu dinilai terlibat raibnya uang kasda Rp 21 miliar lebih. Mantan Kabid Pendapatan Dinas Perdagangan Kota Semarang itu ditahan penyidik dua hari, pada 11 dan 12 Februari 2019.

Saat perkaranya dilimpahkan ke ke penuntut umum Kejari Kota Semarang, tanggal 13 Februari penahanannya diperpanjang. Dody kini mendekam di sel Rutan LP Kedungpane.

Dody ditunjuk selaku Yang Menjalankan Tugas (YMT) Kepala Unit Pelaksana Tekhnis Dinas (UPTD) Kasda pada Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD) Kota Semarang oleh Walikota Semarang sesuai SK Nomor : 875.1/0262/2004 tanggal 12 Nopember 2004. Sesuai Surat Keputusan Walikota Semarang Nomor : 821.2/31/2008 tanggal 30 Desember 2008, ia diangkat Kepala UPTD Kasda.

INFO lain :  Wartawan Semarang Demo Hari Buruh di  Gedung Menara Suara Merdeka 

Lukman Hakim, Steven Lazarus dan Zahri Aeniwati, tim penuntut umum Kejari Kota Semarang mendakwa Dody korupsi bersama Diyah Ayu Kusumaningsrum SE, Personal Banker Manager pada Bank BTPN Cabang Semarang. Kasus terjadi sejak 16 Januari 2008 sampai 22 Januari 2014.

UPTD Kasda pada DPKAD Kota Semarang berwenang menempatkan uang daerah dan mengelola/ menatausahakan investasi sesuai Peraturan Walikota No. 88 tahun 2008. Uang yang diterima UPTD Kasda Kota Semarang berasal dari para Wajib Retribusi atau Wajib Pajak Daerah. Kemudian disimpan di bank yang ditunjuk sebagai penyimpan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor : 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Pemerintah No. 39 tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/ Daerah.

INFO lain :  Resos Sunan Kuning Semarang Ditutup, 448 PSK Terima Rp 5 Juta per Orang

Dalam kapastitasnya itu, R Dody bertugas merencanakan, memimpin, mengkoordinasikan, menyusun kebijakan, membina, mengawasi dan mengendalikan serta mengevaluasi pelaksanaan tugas dan fungsi sebagaimana Peraturan Walikota Semarang Nomor : 88 tahun 2008 itu.

Sementara DAK yang diangkat sesuai SK Direksi Bank BTPN Nomor SK.933/DIR-SDM/X/2007 tanggal 22 Oktober 2007 bertugas, di antaranya mencari nasabah, pada November 2007 telah mengajukan Surat Penawaran tanpa nomor tanggal yang ditandatangani Manager Marketing Bank BTPN Cabang Semarang Priyono Pujo Widodo kepada Pemerintah Kota Semarang melalui Sukawi Sutarip, yang saat itu menjabat Walikota Semarang.

INFO lain :  Ada Penumpang Positif COVID Lolos Terbang di Bandara Semarang, 12 Orang Ditracing

DAK menawarkan kerjasama dalam hal penempatan dana dan jasa perbankan di Bank BTPN Cabang Semarang.

“DAK menyampaikan apabila BTPN Cabang Semarang akan memberikan bunga resmi deposito berjangka sebesar 8 % pertahun. Kemudian insentif tambahan dari BTPN untuk nasabah sebesar 2 % pertahun,” kata jaksa dalam surat dakwaannya pada sidang perdana, 25 Februari lalu.