Ungaran – Aparat Polres Semarang mengungkap kasus pencabulan anak di bawah umur yang terjadi Dusun Pager Rt 13 Rw 05 Desa Pager Kecamatan Kaliwungu Kabupaten Semarang. Pelaku yang ditetapkan tersangka atas nama Joko Sugeng (55). Korban, sebut saja Cempaka (13), anak angkatnya sendiri.
Pria 10 anak itu diketahui 2 kali mencabuli Cempaka yang juga anak yatim itu. Dalam aksinya, tersangka mengancam korban jika nekat bercerita ke orang lain.
“Dua kali memaksa berhubungan dengan korban di rumahnya. Dia juga sempat ancam korban jika bercerita perbuatan yang selama ini telah dilakukan,” kata Kapolres Semarang AKBP Adi Sumirat menjelaskan, Selasa (26/2/2019).
Adi menyebut aksi pencabulan dilakukan tersangka setelah kedua orang tua korban meninggal. Kemudian Cempaka yang sudah tidak punya orang tua diasuh Joko Susanto yang merupakan teman akrab almarhum ayahnya sejak Agustus 2018.
“Pelaku punya perhatian khusus kepada korban dari pada anaknya. Perhatian itu mulai diberikan iming-iming hingga tergiur melakukan persetubuhan kepada korban, padahal pelaku punya 10 anak, dan 8 cucu,” ujarnya.
Sedangkan pelaku sempat kabur setelah perbuatan bejat yang dilakukan dilaporkan keluarga korban ke Polres Semarang. Tidak butuh waktu lama, polisi menangkapnya di Desa Gentan, Sukoharjo, Kamis (21/2).
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 Jo 76D dan atau Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-undang Republik Indonesia tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukuman minimal lima tahun dan paling lama lima belas tahun,” jelas Adi.
Kasus diungkap atas kecurigaan salah satu kerabat korban, Wuryani, bibi korban yang mengetahui. Pasalnya, tidak seperti biasanya pelaku mengantarkan korban hanya sampai jalan depan rumah nenek korban. Nampak pula perubahan fisik pada diri korban.
Atas kecurigaan Wuryani, korban Cempaka ditanya dan mengaku sedang hamil. Bak disambar geledek, ia lalu diperiksakan ke bidan desa. Dari hasil pemeriksaan korban sudah mengandung sekitar 5 bulan.
Pengakuan korban setelah ditanya Wuryani mengaku, ayah angkatnya telah melakukan persetubuhan sebanyak 2 kali. Pertama sekitar bulan Agustus 2018 dan sekitar bulan Oktober 2018.
Kasat Reskrim Polres Semarang AKP David Widya Dwi Hapsoro mengaku kasus pencabulan terhadap anak di Kabupaten Semarang meningkat dari tahun 2017 hingga 2018. Tahun 2017 ada 13 kasus yang telah ditanganinya, dan 2018 ditangani 15 kasus.
David menjelaskan rata-rata korban pencabulan dilakukan oleh orang terdekat.
“Jadi ada teman atau pacar sendiri, selebihnya orang terdekat seperti keluarga,” ungkapnya.(dit)














