Semarang – Dua pelaku pengedar obat obatan farmasi tanpa ijin, berinisial DP dan BS diamankan petugas Satuan Reskrim Narkoba Polres Semarang. Dari tangan keduanya, disita barang bukti sejumlah obat ilegal.
Kapolres Semarang AKBP Adi Sumirat saat menggelar konferensi pers menjelaskan, kasus terungkap Kamis(14/2/2019) lalu. Petugas Resmob Satuan Narkoba Polres Semarang berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka DP, yang diduga pelaku penyalahgunaan izin edar sediaan farmasi.
“Pelaku diamankan di Desa Mijen kelurahan Gedanganak Kecamatan Ungaran Timur kabupaten Semarang. Selanjutnya petugas melakukan pengembangan dan undercoverbuy untuk mengungkap peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar diwilayah hukum Polres Semarang Polda Jawa Tengah,” ujar dia, Selasa (26/2/2019).
Saat diperiksa, kepada petugas DP mengaku mendapatkan sediaan farmasi dari pelaku lainnya yaitu BS yang berdomisili di Kecamatan Gayamsari Kota Semarang. Saat ditangkap dan digeledah, petugas mendapati barang bukti berupa 3 kaleng plastik yang masing – masing berisikan 1.000 pil warna kuning berbentuk bulat jenis Trihexyphenidyl.
“Barang bukti diletakkan di lantai bagasi belakang jok mobil Daihatsu Taruna warna merah metalik. Pelaku mengedarkan barang tersebut dengan sasaran anak-anak muda,” katanya.
Dalam kasus itu, pelaku terancam tindak pidana dengan pasal 197 atau 196 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan dalam hal ini hukuman penjara paling lama 15 (lima belas) tahun penjara dan denda 1 milyar rupiah.
Kapolres menandaskan, kasus itu masih dalam pengembangan lebih lanjut oleh anggota.
“Karena barang tersebut didapatkan dari pelaku inisial C yang saat ini masih dengan status DPO dan dalam pengejaran,” tandasnya. (dit)














