Semarang – Kasus korupsi pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Jepara dinilai merugikan negara Rp 730 juta. Kerugian itu terjadi akibat pembobolan yang dilakukan terdakwa Sandha Irianto (29), karyawan outsourching bagian IT pada BRI Kantor Cabang Jepara.
Terdakwa Sandha Irianto selaku Petugas IT dan Maintenance pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Jepara dinilai korupsi. Berdasarkan Surat Nomor : B-2991-KC-VIII/LYI/05/2014 tanggal 6 Mei 2014 perihal Instruksi Dinas Penugasan Pekerja Administrasi PT BRI Jepara dan berdasarkan SK Pemimpin Cabang BRI Jepara Nomor: 520-KC-VIII/SDM/10/2016 tanggal 3 Oktober 2016 tentang Penunjukan Sebagai Petugas ATM, Teller ATM, User ID ATM dan Pemegang Kunci-Kunci ATM BRI Kanca Jepara. Sanda bertugas sejak kurun waktu sejak Oktober 2016 sampai Juli 2017.
“Pembobolan terjadi di beberapa Mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang berada di bawah pengelolaan PT BRI Jepara. Salah satunya di ATM di Indomaret Pasar Ngabul dan ATM Alfamart Batealit,” kata Jaksa Penuntut Umum Kejari Jepara, Teguh Sukemi, Bagus Ahmad Faroby serta Irvan Surya H, Jaksa Penuntut Umum Kejari Jepara dalam surat dakwaannya pada sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (4/2/2019).
Diungkapkan jaksa, PT BRI (Persero) Terbuka (Tbk) merupakan Bank Pemerintah yang seluruh sahamnya 100 persen dimiliki pemerintah. Kemudian sejak 1 Agustus 1992 berdasarkan Undang-undang Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 1992 status BRI berubah menjadi Perseroan Terbatas.
Pada 2003, pemerintah memutuskan menjual 30 persen saham bank ini, sehingga menjadi perusahaan publik dengan nama resmi PT BRI Persero Terbuka (Tbk) sampai kini.
Kasus terungkap pada Oktober 2017, saat pengelolaan ATM BRI Kantor Cabang Jepara akan diserahkan kepada pihak ketiga (Vendor). Menindaklanjuti kebijakan tersebut dilakukan pengosongan terhadap seluruh ATM pada BRI Kanca Jepara secara bertahap.
Dalam proses pengalihan tersebut dilakukan opname kas pada 19 Juli 2017 terhadap seluruh ATM BRI Cabang Jepara. Pada saat dilaksanakan opname kas ATM tersebut ditemukan selisih kurang antara fisik dengan bill counter di 3 ATM.
Di mesin ATM Indomaret Bugel selisih kas fisik Rp 190 juta, Indomaret Pasar Ngabul Rp 100 juta dan Alfamart Batealit Rp 440 juta. Jumlah keseluruhannya Rp 730 juta.
Terdakwa Sandha Irianto mengambil uang dari dalam mesin ATM dengan cara saat hari libur (Sabtu atau Minggu) ia datang ke ATM sendirian. Dia membuka mesin ATM dengan mengunakan kunci-kunci yang sebelumnya diambilnya tanpa sepengetahuan pejabat berwenang menyimpan kunci-kunci tersebut.
“Setelah berhasil mendapatkan dan mengumpulkan sejumlah uang yang diambil dari dalam beberapa mesin ATM tersebut, selanjutnya uang tersebut Terdakwa pergunakan untuk berfoya-foya,” beber jaksa di hadapan majelis hakim pemeriksa diketuai Andi Astara.
Atas kerugian negara Rp 730 juta, terdapat pengembalian dari terdakwa Rp 96 juta. Jumlah kerugian itu sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan tertanggal 27 Juli 2017 oleh Tim Pemeriksa berdasarkan Surat Keputusan Nokep: R.01.KC-VIII/SDM/07/2017 tertanggal 24 Juli 2017.
Terdakwa Sandha Irianto dijerat primair Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Subsidair dijerat pasal 3 UU yang sama.
(far)














