Semarang – Pembobolan Rp 730 juta pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Jepara oleh terdakwa Sandha Irianto (29), karyawan outsourching bagian IT terjadi akibat sejumlah pelanggaran.
Perbuatan terdakwa Sandha Irianto dalam melaksanakan tugasnya selaku petugas IT dan maintenance tersebut tidak sesuai dengan ketentuan.
Jaksa Penuntut Umum Kejaru Jepara dalam surat dakwaannya mengungkapkan, tugas dan wewenang Sandha Irianto telah diatur dalam Buku Prosedur Operasional (BPO) Automatic Teller Machine (ATM PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk berdasarkan Surat Keputusan No.Kep. : S.113-DIR/LYN/12/2014 tanggal 16 Desember 2014.
Selaku petugas e-Chanel (yang ditunjuk sebagai petugas ATM), bertugas menerima kaset ATM dari Teller yang sudah diisi dan memastikan kaset ATM dalam keadaan terkunci dan terpasang security seal.
“Bersama-sama dengan Tim Pergeseran kas ATM/CDM lainnya, menuju ke lokasi ATM untuk melakukan tambahan kas ATM dengan membawa kaset uang yang telah berisikan uang sesuai kuitansi.kaset reject kosong, kunci fascia, media penyimpanan back up EJ Log, cadangan kertas struk/receipt ATM,” jelas jaksa Teguh Sukemi, Bagus Ahmad Faroby serta Irvan Surya H dalam surat dakwaannya.
Saat di lokasi ATM, petugas e-Chanel (yang ditunjuk sebagai petugas ATM) membuka pintu Fascia ATM (bagian luar ddengan kunci fascia ATM yang disaksikan oleh Spv layanan kas. Meminta Spv layanan kas membuka pintu brankas.
Petugas e-Chanel (yang ditunjuk sebagai petugas ATM) mencetak bill counter sisa fisik atm. Mengeluarkan kaset reject dan kaset uang dari dalam brankas ATM.
“Memastikan tidak ada uang yang tersangkut dalam brankas (diluar kaset, di mesin) bersama dnegan Spv Layanan Kas,” lanjutnya.
Bila terdapat uang yang tersangkut diluar kaset ATM, mengambil dan menyerahkan kepada Spv Layanan Kas. Melakukan clearcounter/clearcash. Memasukan kaset uang dan kaset reject (yang dibawa dari Uker ke mesin ATM. Melakukan proses input jumlah lembar uang fisik (per kaset)
“Mencetak bill counter tambahan kas (memastikan jumlah lembar uang yang diinput sama dengan jumlah lembar uang dalam kaset. Melakukan test dispens dan mencetak kembali bill counter setelah hasil tes dispent. Meminta Spv Layanan Kas untuk mengunci brankas ATM,” imbuhnya.
Akibat perbuatan tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara cq. Kanca BRI Kantor Cabang Jepara Rp 730 juta. Jumlah itu sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan tertanggal 27 Juli 2017 oleh Tim Pemeriksa berdasarkan Surat Keputusan Nokep: R.01.KC-VIII/SDM/07/2017 tertanggal 24 Juli 2017.
Bahwa dari kerugian negara Rp 730 juta, terdapat pengembalian dari terdakwa Rp 96 juta.
(far)















