Solo – Iwan Adranacus dijatuhi hukuman setahun penjara atas perkara kecelakaan lalu lintas yang menewaskan Eko Prasetyo. Pengemudi mobil Mercedes Benz itu dinilai bersalah yang menabrak korban Eko, pesepeda motor itu hingga tewas.
Sidang pembacaan putusannya digelar di Pengadilan Negeri Surakarta, Selasa (29/1/2019). Putusan dijatuhkan majelis hakim Krosbin Lumban Gaol didampingi hakim anggota Sri Widyastuti dan Endang Makmun.
Iwan Adranacus dinilai terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Dengan sengaja mengendarai kendaraan bermotor yang membahayakan pengendaraan sehingga menyebabkan orang lain meninggal dunia. Perbuatannya sebagaimana dakwaan alternatif kedua jaksa penuntut umum.
“Bersalah sesuai dengan dakwaan kedua Pasal 311 Ayat (5) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Kecelakaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya,” kata hakim dalam putusannya.
Vonis tersebut disambut baik terdakwa didampingi penasihat hukumnya, Joko Haryadi. Sebelumnya Iwan oleh jaksa penuntut umum dituntut 5 tahun penjara.
Atas putusan tersebut, jaksa penuntut umum, Titiek Maryani dan Satriawan Sulaksono menyatakan pikir-pikir. Pihaknya belum memutuskan apakah akan mengajukan banding atau tidak.
Iwan Adranacus menabrakkan mobilnya kepada pemotor bernama Eko Prasetio pada 22 Agustus 2018 lalu di Jalan KS Tubun, samping Mapolresta Surakarta.
Kejadian berawal dari cekcok karena masalah lalu lintas. Keduanya melakukan aksi saling kejar. Hingga akhirnya Iwan menabrak Eko dari belakang dan tewas seketika.
(dit)














