Semarang – Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) empat anak perusahaan PT Tiga Pilar Sejahtera Food (TPSF) Tbk (AISA) diperpanjang 61 hari. Keempatnya, PT Sukses Abadi Karya Inti di Sragen, PT Dunia Pangan di Sragen, PT Jatisari Srirejeki di Karawang, PT Indo Beras Unggul di Jakarta mengajukan perpanjangannya.
Usulan perpanjang 61 hari debitur itu disetujui para kreditur, diketahui hakim pengawasan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang, Pudjo Hunggol.
Keputusan itu ditetapkan pada rapat kreditur dan debitur dihadiri pengurus PKPU didampingi hakim pengawasan di PN Semarang, Selasa (29/1/2019).
Atas perpanjangan itu, produsen makanan instan, salah satunya merek Taro itu masih diberi kesempatan menyelesaikan hutang yang ditanggungnya. Jika upaya penyelesaiannya gagal, debitur terancam dijatuhi pailit.
“Debitur akan memenuhi kewajiban kreditur dengan meminta perpanjangan. Ini sesuatu yang baik. Sudut pandang ini agar dipahami posutif. Sepakat diperpanjang 61 hari,” kata Pudjo Hunggol.
Perwakilan debitur menyatakan, akan melakukan perbaikan dalam rangka memenuhi kewajiban pembayaran hutangnya.
“Kalau progres arah yang baik. Di sisa waktu perlu perpanjangan ya akan diperbaiki,” kata dia.
Di luar sidang, rapat kreditur dan debitur, sekitar 500 an buruh PT TPSF menggelar aksi damai di depan kantor PN Semarang di Jalan Siliwangi, Semarang. Mereka, para buruh pabrik, Satpam dan pekerja lain yang tegabung dalam serikat pekerja datang dari Karanganyar menumpang 9 bus.
“Ada 9 bus. Sekitar 500 an orang. Total pegawai pabrik 1.800 an karyawan. Kami datang, intinya minta perusahaan tidak tutup dan kami tetap bekerja,” kata seorang buruh mengaku berangkat dari Karanganyar sekitar pukul 06.30.
Atas masalah keuangan yang menimpa perusahaan, para buruh berharap agar dilakukan penyelematan.
“Serikat Pekerja bersama seluruh karyawan PT Tiga Pilar Sejahtera dan PT Polymeditra Indonesia Mendukung segala upaya top management untuk menyelematkan perusahaan dari permasalahan, agar segera selesai dan kami bida tenang bekerja seperti biasanya,” sebut mereka dalam salah satu spanduk yang dibawanya.
Keempatnya perusahaan di bawah PT TPSF itu diketahui memiliki hutang ke sekitar Rp 3,9 triliun terhadap sejumlah krediturnya, baik konkuren atau separatis. Jumlah itu belum termasuk kreditur lain yang belum mengajukan tagihannya.
Empat perusahaan itu, September 2018 lalu telah diputus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang.
“Tagihan kreditur separatis total Rp 1,4 triliun. Sementara kreditur konkuren Rp 2,5 trilun,” ungkap Suwandi SH, kurator dan pengurus yang ditunjuk pengadilan mengurus PKPU keempatnya kepada wartawan, Senin (24/9/2018).
Pengajuan proposal perdamaian PKPU keempat perusahaan pangan sebelumnya belum siap diajukan. Debitur minta perpanjangan waktu untuk bernegosiasi.
PKPU diajukan dalam perkara nomor 15/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Niaga Smg oleh PT Hardo Soloplast dengn Termohon PT Sukses Abadi Karya Inti, PT Dunia Pangan, PT Jatisari Srirejeki dan PT Info Beras Unggul.
Selain PT Hardo Soloplast, sejumlah kreditur lain yang mengajukan tagihan hutang, yakni. PT Bank Maybank Indonesia Tbk, PT. Bank Rabobank International Indonesia,The Bank Of Tokyo Mitsubishi UFJ,PT. Dynamic Poly Industri, PT Yanasurya Bhaktipersada.
“Tagihan Bank Maybank Rp 496 miliar, Bank Rabobank Rp 653 miliar, UFJ Rp 249 miliar,” imbuh Suwandi.
(far)


















