Semarang – Seorang karyawan PT Central Santosa Finance Cabang Semarang, Adhika Beni Setiawan Spd (27) diduga melakukan penggelapan. Warga Desa Semirejo RT 01 RW 05 Kecamatan Gembong Kabupaten Pati, atau Desa Pedurungan Lor RT 08 RW 01 Kecamatan Pedurungan Kota Semarang itu melakukan penggelapan uang Down Payment (DP) motor.
Perkara dugaan penggelapan Adhika Beni terdaftar dalam nomor 41/Pid.B/2019/PN Smg.
“Perkaranya masih diperiksa,” kata Panmud Pidana pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Semarang, Senin (28/1/2019).
Adhika ditahan penyidik sejak 16 November 2018 lalu.Kasus menyeret Adhika Beni Setiawan pada Rabu 12 September 2018 di kantor PT Central Santosa Finance Cabang Semarang Jalan Anjasmoro Raya No.23 Kecamatan Semarang Barat Kota Semarang.
“Dengan sengaja dan melawan hukum mengaku sebagai milik sendiri (zich toeeigenen) memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencariannya atau karena mendapat upah untuk itu,” sebut jaksa dalam surat dakwaannya.
Pegawai PT Central Santosa Finance Cabang Semarang itu sejak Februari 2018 menjabat sebagai Survior/marketing. Tugas dan tanggung jawabnya mencari nasabah yang akan mengambil kredit motor. Setiap bulannya, ia menerima gaji Rp 2.068.631 di luar bonus.
Awalnya pada September 2018, Adhika dihubungi Pratama Ferry Setiawan yang saat itu hendak memesan satu unit Yamaha Lexi S coklat secara kredit. Atas permintaan itu, ia mencarikan ke dealer Harpindo Jaya dan ternyata unit ada.
Kepada Pratama, Adhika mengatakan motor siap dikirim apabila proses pengajuannya disetujui kantor PT Central Santosa Finance Cabang Semarang.
Kemudian Jumat 7 September 2018 sekitar pukul.10.00, Adhika bertemu dengan Pratama di Bank BCA Pemuda Semarang untuk meminta kelengkapan dan mengisi data aplikasi agar bisa cepat diproses. Sekitar pukul.19.00, Adhika menghubungi Pratama dan membujuk agar segera mentransfer uang Rp 10 juta ke rekening BCA pribadinya.
Dikatakan Adhika, uang tersebut digunakan untuk Down Payment dan booking motor agar motornya tidak dijual ke orang lain serta unit pesanan cepat dikirim.
Adhika juga menjanjikan bahwa motor pesanan akan dikirim Senin 10 September 2018. Tetapi ternyata hingga hari Rabu tanggal 12 September 2018, Pratama yang mentransfer uang tidak menerima pengiriman motor.
Adhika yang dihubungi Diah Rahmasari (Credit Marketing Head PT Central Santosa Finance Cabang Semarang) yang menanyakan uang Rp 10 juta yang seharusya ditransfer ke rekening khusus tak bisa mengelak.
Uang DP yang seharusnya disetorkan ke rekening itu telah dipergunakan Adhika untuk membayar hutang dan mencukupi kebutuhan hidupnya.
Adhika yang menerima transferan uang Rp 10 juta untuk Down Payment dan booking motor tanpa sepengetahuan dan seizin perusahaan merugikan PT Central Santosa Finance Cabang Semarang.
“Perbuatan Adhika Beni Setiawan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 374 KUHPidana,” sebut Indah Laila, Jaksa Penuntut Umum Kejari Semarang yang menanganinya.
(far)















