Semarang – Sengketa pengelolaan lahan makam Bergota, Randusari, Semarang Selatan, Kota Semarang dibawa ke ranah hukum. Seorang warga bernama Ngatmiati (43), warga Jalan Bergota Randusari Rt 06 Rw 05 Kelurahan Randusari Kecamatan Semarang Selatan menguggat ke pengadilan.
Gugatan diajukan Ngatmiati melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ratu Adil beralamat di Jalan Jatingaleh 03 RT 01 RW 04 No. 18 Kelurahan Jatingaleh Kecamatan Candisari Kota Semarang.
Gugatan sederhana dalam hal Perbuatan Melawan Hukumnya itu diajukan terhadap Rukiyah, warga Jalan Usman Janatin No. 15 D Rt. 07/IX Kel. Tanjung Mas Kota Semarang. Serta Rukidjah, warga Jalan KP Bergota Krajan Rt. 08 Rw. 05 Kel. Randusari kec. Semarang Selatan Kota Semarang. Gugatan juga ditujukan terhadap Pemerintah Kota Semarang Cq. Dinas Pertamanan dan Pemakaman selaku turut tergugat.
Taufiqurrohman SH MH, Direktur LBH Ratu Adil mengungkapkan, gugatan masih proses medisi di persidangan.
“Masih mediasi,” kata dia, Senin (28/1/2019).
Dalam dalil gugatannya, Ngatmiati mengaku mendapat hibah pengelolaan dari keluarganya. Sebelumnya, semasa hidupnya, bapaknya bernama Supaat (alm) merupakan penjaga makam dan pengelola tanah karas (Pemakaman) di RT 04 RW 05 Kelurahan Randusari, Kecamatan Semarang Selatan kota Semarang. Batas- batas tanah yang dikelolanya seluas 1.400 meter.
Usai Supaat meninggal dunia, pengelolaan itu, kemudian dihibahkan dalam Status Perawatan Tanah kepada Ngatmiati. Keputusan itu disetujui saudara-saudaranya yang lain.
“Atas pengelolaan itu, telah disampaikan ke Kepala Kantor Pemakaman TPU Bergota dan telah di buatkan Surat Hibah pada Senin 3 Januari 2003,” jelas Taufiqurrohman.
Namun selang kemudian, Rukiyah dan Rukidjah datang kepadanya dan mengaku, jika lokasi status Perawat Tanah Makam tersebut adalah miliknya. Hak itu diakuinya didasarkan hibah dari Mbah Marijam.
Atas masalah itu, penggugat dan tergugat telah menggelar dua kali mediasi, namun tak berhasil. Namun belakanhan, Ngatmiati diberhentikan mengelola.
“Dan tergugat I dan tergugat III mengelola serta merawat tanpa adanya izin resmi turut tergugat,” sebutnya.
Atas masalah itu, imbuhnya, Ngatmiati membuat surat pengaduan ke turut tergugat tertanggal 7 Mei 2014 untuk memberikan solusi. Akan tetapi sampai kini tak pernah ditanggapi.
Merasa dirugikan, Ngatmiati lalu menempuh jalur hukum menggugat mereka. Dalam gugatannya, Ngatmiati mengaku dirugikan secara materiil dan immateriil Rp 1,2 miliar.
Kerugian dihitung atas 2 tahun pengelolaan kedua tergugat yang ditaksir sekitar Rp 200 juta. Serta, akibat persoalan itu, penggugat mengku pernah sakit dan menuntut ganti rugi Rp 1 miliar.
Penggugat menuntut pengadilan mengabulkan gugatannya.
“Menyatakan kedua tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum,” kata Ngatmiati dalam petitum gugatannya.
Meylina Dwiyanti, Panitera Muda Perdata pada PN Semarang mengatakan, gugatan Ngatmiati melawan Rukiyah dan Rukidjah terdaftar dalam nomor perkara 586/Pdt.G/2018/PN Smg.
Penelusuran INFOPlus, sengketa para pihak sempat diajukan ke persidangan dalam gugatan perbuatan melawan hukum pada 25 April 2017 lalu dalam nomor perkara 170/Pdt.G/2017/PN Smg. Di tengah proses pemeriksaannya, perkaranya dicabut berdasarkan penetapan majelis hakim pada 9 Mei 2017.
“Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkara gugatan Nomor : 170/Pdt.G./2017/PN.Smg yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Semarang tanggal 25 April 2017. Menyatakan pemeriksaan perkara gugatan No. 170/Pdt.G./2017/PN.Smg. tidak dapat dilanjutkan karena dicabut. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Semarang untuk mencatat pencabutan perkara gugatan Register No. 170/Pdt.G./2017/PN.Smg dari buku Register perkara di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Semarang. Membebankan biaya perkara ini kepada Penggugat sebesar Rp 416.000,” demikian isi penetapannya.
(far)














