Semarang – Dugaan korupsi pada Perusahaan Daerah (PD) Purbalingga Ventura menyeret Nova Aris Murtanto ST (36), mantan Direktur PD Purbalingga Ventura Periode tahun 2011 sampai 2017 ke pengadilan. Kasus juga menyeret Anik Widya Kusumawati (kasir/bendahara) dan Krisnu Bangkit Winar Pradono (staf keuangan dan survey lapangan). Ketiganya disidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (28/1/2019).
Heru Sungkowo, Panitera Muda Tipikor pada Pengadilan Tipikor Semarang mengungkapkan, perkara ketiganya dilimpahkan Kamis, 17 Januari 2019 lalu oleh Kejari Purbalingga.
“Perkara Nova Aris Mustanto ST terdaftar dalam nomor 9/Pid.Sus-TPK/2019/PN Smg. Sementara Anik Wdya Kusumawati dan Krisnu Bangkit Winar Pradono terdaftar nomor 10/Pid.Sus-TPK/2019/PN Smg. Perkaranya diajukan penuntut umum Fahmi Idris SH,” ungkap Heru.
Nova Aris Murtanto, warga Jalan Sekar Dahlia I No.08 Kelurahan Purbalingga Wetan, RT.02 RW.02 Kec.Purbalingga itu, bersama dua anak buahnya ditahan sejak 26 November 2018 lalu. Dugaan korupsi dilakukan Nova Aris bersama Anik Widya dan Krisnu Bangkit (dilakukan penuntutan berkas terpisah).
Kasus terjadi pada tahun 2014 sampai tahun 2016 di kantor PD Purbalingga Ventura Jalan Wirasaba No. 3 Gang Mayong Kab. Purbalingga. Nova Aris diangkat Direktur PD Purbalingga Ventura untuk 2 kali masa jabatan yaitu pertama 2011 sampai tahun 2014 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Purbalingga Nomor: 539/44 tahun 2011 tanggal 1 Februari 2011. Kedua masa jabatan tahun 2015 sampai 2019 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Purbalingga Nomor : 539/167 tahun 2015 tanggal 1 Februari 2015.
PD Purbalingga Ventura adalah perusahaan daerah Kabupaten Purbalingga yang didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 03 tahun 2004. Tujuannya membantu penyediaan modal dan pendampingan manajemen usaha pada usaha prospektif untuk mendorong pertumbuhan perekonomian daerah. Serta meningkatkan taraf hidup masyarakat sebagai salah satu sumber pendapatan daerah Kabupaten Purbalingga.
Hanya Kebiasaan
Selama menjabat Direktur PD Purbalingga Ventura, Nova Aris tidak pernah membuat tata tertib (Sistem operasional prosedur) terkait mekanisme operasional pekerjaan dan pengelolaan keuangan di PD Purbalingga Ventura. Akibatnya tidak ada dasar pedoman dalam menjalankan kegiatan, tapi hanya berdasarkan kebiasaan sebelumnya.
Sumber modal PD Purbalingga Ventura murni berasal APBD Pemkab Purbalingga berbentuk penyertaan modal. Dalam masa jabatan Nova Aris, terdapat tambahan beberapa penyertaan modal.















