Korupsi PD Purbalingga Ventura, Direktur, Bendahara dan Surveyor Disidang

oleh

Pada 2013 sebesar Rp 300 juta berdasarkan keputusan Bupati Purbalingga nomor 56 tahun 2013 tanggal 21 Oktober 2013. Pada 2015 sebesar Rp 250 juta berdasarkan keputusan Bupati Purbalingga dengan nomor 38 tahun 2015 tanggal 17 Februari 2015. Pada 2016 sebesar Rp 250 juta berdasarkan peraturan Bupati Purbalingga nomor 12 tahun 2016 tanggal 1 Februari 2016.

INFO lain :  25 Pegawai Badan Keuangan Daerah Kendal Terpapar Covid-19

Ternyata penyertaan modal tersebut tidak dipergunakan sebagaimana mestinya, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi Nova Aris, Anik Widya Kusumawati (kasir/bendahara) dan Krisnu Bangkit Winar Pradono (staf keuangan dan survey lapangan).

Uang penyertaan modal itu seharusnya diberikan kepada masyarakat pemilik Usaha Mikro Kecil Menengah (Perusahaan Pasangan Usaha) yang membutuhkan biaya untuk modal usaha.

INFO lain :  Produsen Aguaria Dinyatakan Pailit

Permintaan Bon

Nova Aris dan Anik dan Krisnu menggunakan uang penyertaan modal secara berturut-turut dan bertahap sejak 2014 sampai 2016. Modusnya meminjam (bon) uang dari kas PD Purbalingga Ventura melalui Anik Widya dengan total Rp 560.446.000. Permintaan bon dilakukan secara lisan saja.

INFO lain :  Bupati Purbalingga Akui Kena OTT saat Bukber dengan Tukang Becak di Pendopo

Anik Widya Kusumawati menyanggupi permintaan atasannya itu meski tidak sesuai peruntukannya. Hal itu dilakukan karena Nova juga mengizinkan dua bawahannya itu melakukan hal sama.
Atas penggunaan uang tersebut ternyata tidak dapat dipertanggungjawabkan. Nova tidak pernah mengembalikan kepada kas PD Purbalingga Ventura.

(far)