Semarang – Kasus hukum proyek apartemen 16 lantai oleh PT D’Paragon Labbaikan Utama (Royal D’Paragon Resident Apartement) di Srondol, Banyumanik, Kota Semarang menyeret sejumlah pihak.
PT D’Paragon Labbaikan Utama dan direkturnya Sani Goenawan dijatuhkan pailit oleh sejumlah krediturnya atas gagalnya proyek pada September 2018 silam. Sani Goenawan, sejak Desember 2018 juga tengah disidang di PN Sleman atas tuduhan penipuan dan penggelapan terhadap Syarif Hidayat sebesar Rp 10 miliar.
Baca juga ;
- Direktur D’Paragon Sani Goenawan Disidang atas Perkara Penipuan Rp 10 Miliar
- D’Paragon Siapkan Proposal Perdamaian atas Hutangnya ke Kreditur
Tak puas mempailitkan, sejumlah kreditur juga menggugat perdata pihak pengembang dan pemilik lahan. Perkara masih diproses di PN Semarang.
Kasus D’Paragon juga menyeret Achmad Nurrachman, notaris dan PPAT di Semarang atas tuduhan penggelapan uang pajak tanah Rp 1 miliar lebih. Pada 10 Januari 2019 lalu, Achmad dipidana 10 bulan penjara karena membawa kabur uang milik PT PP Property Tbk selaku pembeli lahan apartemen milik Goenawan (bapak Sani Goenawan) dan Irawati (adik Goenawan).
Pembelian PT PP Property Tbk atas obyek lahan dalam empat sertifikat tanah terhadap Goenawan dan Irawati sendiri diketahui bermasalah. Dari harga pembelian Rp 70 miliar, baru PT Property baru membayar Rp 30 miliar. Sisanya akan dibayar berbentuk 9 kamar apartemen yang belakangan gagal dibangun.
Terkait ;
Hal itu diungkapkan Hesti Dati Rahayu, karyawan PT PP Property Tbk saat diperiksa sebagai saksi atas perkara Achmad Nurrachman di PN Semarang beberapa waktu lalu.
Karyawan perusahaan berkantor di Plaza PP Lt.7 Jl. Letjend TB Simatupang No. 57 Pasar Rebo Jakarta 13760 itu sebagai Legal Dokumen dan Administrasi. Hesti mendapatkan surat kuasa untuk melakukan pelaporan atas pengelapan yang dilakukan Achmad Nurrachman 10 Mei 2017 lalu.
Hesti mengungkapkan, pihaknya membeli tanah dengan SHGB 390/ Srondol Kulon, SHM 2821/ Srondol Kulon, SHGB 392/ Srondol Kulon atas nama pemilik Goenawan. Serta SHM 03163/ Srondol Kulon atas nama pemilik Irawati (adik kandung Goenawan) total pembelian Rp 70 miliar.
“Pembayaranya dilakukan Rp 30 miliar dibayarkan secara tunai kepada pemilik tanah dan sisanya dibayarkan dengan memberikan 9 kamar apartment diatas tanah tersebut setelah dibangun,” sebut Hesti dalam keterangannya.
Atas pembelian itu, pihak PT Property menyerahkan cek dan dokumen setifikat tanah kepada Achmad Nurrachman. Untuk pembayaran pajak jual beli diberikan uang titipan Rp 5.237.982.660 dan masuk ke rekening Achmad. Belakangan sekitar Rp 1,2 miliar digelapkan Achmad Nurrachman.
Fakta pembelian Rp 70 miliar oleh PT PP Property Tbk itu juga diakui Indaryanto, selaku Direktur Keuangan. Diakuinya, pihaknya memberikan uang Rp 5,2 miliar sebagai titipan pembayaran pajak ke Achmad Nurrachman berbentuk cek.
Diakuinya, cek dicairkan karena sebelumnya Indaryanto dihubungi pihak bank dan memberi info atau meminta persetujuan
“Cek tersebut benar dari pihak PT Property,” kata dia.
(far)















