Pencabulan di Magelang, Dua Bocah Jadi Korban Usai Razia HP

oleh

Magelang – Kasus pencabulan bocah bawah umur di Magelang terjadi. Atas kasus itu, aparat Reskrim Polres Magelang mengamankan dua orang terduga pelaku pencabulan dan persetubuhan di bawah umur.

Kasus pencabulan terjadi di Desa Jomboran Kecamatan Muntilan Desember 2018 lalu. Kasus baru terungkap tanggal 9 Januari 2019 lalu.

Informasinya, kasus diungkap setelah HP korban, sebut saja Mawar diamankan pihak sekolah. Pihak sekolah sebelumnya merazia HP terkait konten pornografi.

“Dari hasil sidak HP tersebut guru sekolahan korban melaporkan ke orang tuanya. Selanjutnya korban ditanyai orang tuanya dan mengaku sudah tiga kali dicabuli tersangka,” ungkap Waka Polres Magelang Kompol Eko Mardiyanto, Rabu (16/1/2019).

INFO lain :  Hendak Ditangkap, Juru Parkir di Magelang Buang Sabu Ke Jalan

Korban (awar yang masih berusia 14 tahun itu merupakan pelajar di salah satu sekolah negeri di Muntilan. Kepada orang tuanya ia mengaku dicabuli seorang pemuda dengan inisial MR, 30 warga Desa Keji Kecamatan Muntilan.

“Modus pelaku mengajak korban gowes dengan sepeda. Saat hujan keduanya berteduh dan terjadilah pencabulan. Pencabulan berlanjut ketika korban main ke rumah pelaku. Di rumah pelaku pencabulan kembali terjadi,” terang dia.

Atas pengakuan korban, orang tua melaporkan aksi bejat kedua pelaku ke Polres Magelang.

INFO lain :  Posisi Pertama Kesembuhan Harian

“Kini pelaku harus mendekap di tahanan Polres Magelang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan tuntutan kasus cabul di bawah umur,” ungkapnya.

Kasus persetubuhan di bawah umur juga terjadi dan mengakibatkan seorang bocah, sebut saja Melati, 14 tahun hamil tujuh bulan.

“Kejadian ini terjadi pada 9 Januari 2019 kemarin di Desa Srumbung Kecamatan Srumbung Kabupaten Magelang,” kata Eko.

Pelaku merupakan tetangga korban, yakni BA, 32 tahun. BA menyetubuhi korban dengan modus bujuk rayu dan dijanjikan akan dinikahi. Korban yang percaya akhirnya mau disetubuhi.

“Ini dari pengakuan pelaku proses persetubuhan sudah sejak lama, dan sudah dilakukan sebanyak 10 kali lebih sehingga korban (Melati) hamil tujuh bulan” jelasnya.

INFO lain :  Pilkades Magelang Jadi Botohan Warga, Tiga Pejudi Kena OTT

Atas kedua kasus itu, pelaku dijerat pasal 82 UU RI no 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu no 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo UU RI no 35 th 2014 tentang perubahan atas UU RI no.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Saya imbau kepada seluruh orang tua yang memiliki anak untuk lebih memperhatikan pergaulan mereka. Yang terpenting dengan semakin canggihnya teknologi saat ini seperti handphone maka orang tua juga wajib memperhatikan konten-konten yang ada di dalamnya,” pungkasnya.