Magelang – Polisi menangkap dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus perjudian di Kabupaten Magelang. Mereka disangkan melakukan perjudian Botohan pada penyelenggaraan Pilkades serentak di wilayah Magelang.
Penangkapan dilakukantim Polres Magelang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT). Ketiga tersangka yang diamankan masing masing berinisial SM, 58, warga Margoyoso Salaman Magelang. MT, 62, wiraswasta, warga Sriwedari Muntilan, dan ZA, 71, warga Borobudur Magelang.
“Mereka ditangkap, Senin (15/10 )sekitar pukul 13.30 WIB di pertigaan Jalan Japuan Desa Tanjung, Muntilan,” jelas Kapolres Magelang AKBP Hari Purnomo, kemarin.
Diungkapkannya, modus operandinya ketiganya yakni menebak calon Kepala Desa yang menang.
“Tebakan dilakukan atas pemilihan Kepala Desa Adikarto, Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang dengan menggunakan taruhan berupa uang terangnya.
Terungkapnya perjudian tersebut, kata Kapolres, setelah petugas mendapatkan informasi dilajutkan penyelidikan. Akhirnya petugas bisa menemukan para tersangka sedang melakukan perjudian tersebut.
“Turut diamankan barang bukti berupa uang Rp 3 juta dan 3 buah handphone,” imbuhnya.
Para tersangka yang diamankan dan dibawa ke Rutan Polres Magelang kini diproses penyidikan lebih lanjut. Ketiganya bakal dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman penjara 10 tahun.edit
















