Polres Semarang Gerebek Pesta Sabu dan Amankan Tiga Orang Pemakai

oleh

UngaranPolres Semarang mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba. Petugas Reserse Kriminal menggerebek sebuah rumah yang dijadikan tempat pesta sabu.

Kapolres Semarang AKBP Adi Sumirat diwakili Kasubbag Humas AKP Teguh Susilo Hadi dan Kasat Narkoba AKP Maryoto mengatakan, kasus diungkap atas informasi masyarakat.

Dilaporkan, bahwa sering terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkotika di Dusun Deresan Desa Susukan Kecamatan Susukan Kabupaten Semarang.

“TKP di sebuah rumah kontrakan. Menindaklanjuti informasi tersebut anggota melakukan penyelidikan dan melakukan penggrebekan dengan disaksikan Ketua RT dan warga setempat,” jelas dia, Selasa (8/1/2019).

Dari hasil penggrebekan petugas mengamankan tiga orang tersangka berinisial MA, SW, dan DW.

INFO lain :  Ada Wabah Corona, Berikut Panduan Ibadah di Bulan Ramadhan dari MUI

Polisi juga menemukan barang bukti yaitu 1 bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal sabu seberat bersih 0,08517 gram dan 1 buah potongan sedotan putih yang ujungnya di runcingkan.

“Turut diamankan satu buah bong/ alat hisap yang pada ujungnya terdapat 2 buah potongan sedotan dan salah satu potongan sedotan terdapat pipet kaca dengan berat bersih 0.01531 gram. Dua korek api gas, sebuah gunting,” kata dia.

Tersangka akan dijerat sesuai dengan Pasal 112 Ayat (1) Juncto 132 Ayat (1) dan / atau 127 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang narkotika dengan hukuman paling lama 10 tahun dan denda Rp 1 miliar.

INFO lain :  Minimarket di Kendal Jual Makanan Kadaluwarsa
INFO lain :  Wanita Tewas Diduga Sengaja Dibakar di Hutan Blora

(ran/dit)