Vonis Banding Windari Rochmawati, Terdakwa Pungli BPN Semarang Dikuatkan PT Jateng

oleh

Semarang – Vonis banding Windari Rochmawati, mantan Kepala Subseksi Pemeliharaan Data Pertanahan Nasional pada Kantor ATR atau Kantor Pertanahan Nasional Kota Semarang nonaktif dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Tengah.

PT Tipikor Jateng dalam putusannya menyatakan, menguatkan putusan tingkat pertama Pengadilan Tipikor Semarang dalam nomor perkara 46/Pid.Sus-TPK/2018/PN Smg yang dijatuhkan Senin 24 September 2018 lalu.

Atas vonis banding itu, Windari tetap dipidana 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Putusan itu belum berkekuatan hukum tetap atau inchrach karena Windari mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

“Putusan banding menguatkan, jadi sama seperti putusan tingkat pertama. Sekarang kembali di ajukan kasasi,”kata Panitera Muda Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tipikor Semarang, Heru Sungkowo, di kantornya, Rabu (2/1/2018).

Tak diungkapkan Heru, kapan putusan banding itu dijatuhkan majelis hakim PT Tipikor Jateng.

INFO lain :  8.126 Pekerja Pariwisata Terima Bantuan

Windari dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf e Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

INFO lain :  Gencarkan Patroli ke Titik-Titik Rawan Penyebaran

Windari bersalah memaksa para notaris atau PPAT yang mengurus dokumen pertanahan di kantor BPN tersebut untuk memberikan sejumlah uang di luar biaya tidak resmi yang ditentukan. Terdakwa, membuat daftar biaya yang harus dibayarkan setelah produk pertanahan berupa pengecekan sertifikat dan balik nama selesai dikerjakan.

Total pungutan di luar biaya tidak resmi yang diperoleh terdakwa selama kurun waktu Oktober 2017 hingga Februari 2018 tersebut mencapai Rp 597 juta. Pungli dilakukannya atas persetujuan dan sepengetahuan mantan Kepala BPN Semarang, Sriyono.

INFO lain :  Windari Rochmawati Divonis 6 Tahun atas Pungli di BPN Semarang

Pungli terjadi Oktober 2017 sampai Senin 5 Maret 2018 saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadapnya. Pertama, saat OTT di kantornya, ditemukan sembilan amplop serta sebendal uang di lacisekitar Rp 34 juta. Sebanyak 104 amplop berisi uang juga ditemukan saat penggeledahan di kamar kos Windari di Griya Asri di Komplek Wahyu Utomo Jalan Wahyu Asri G.138, Tambakaji, Ngaliyan.

Totalnya Rp 498,2 juta.Turut diamankan pula satu gelang emas seberat 19,92 gram. Dari penggeledahan di mobil HRV AD-818-IR milik terdakwa, ditemukan 22 amplop berisi uang lain total Rp 51,4 juta.

(far/dit)