Direktur Utama Bank Jateng Digugat ke Pengadilan Karena Seenaknya Blokir Rekening

oleh
Semarang – Direktur Utama PD Bank Jateng digugat ke pengadilan oleh dua orang nasabahnya ke pengadilan. Gugatan dilakukan karena Bank Jateng diketahui memblokir rekening keduanya berisi Rp 5 miliar lebih itu tanpa alasan jelas. Gugatan diajukan Moh. Ridwan, pria kelahiran Pati, 3 Januari 1990 serta Nanik Supriyati, kelahiran Pati, 26 Juli 1987, pengusaha konveksi ke Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Mereka warga Dukuh Jimbaran RT.006, RW.002 Desa Jimbaran, Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati. Baca juga ; Saksi Kasus Bank Jateng Pekalongan Rp 44 Miliar Bantah Terima Jatah Gugatan diajukan terhadap Direktur Utama Bank Jateng Pusat yang beralamat di Jalan Pemuda No.142, Sekayu, Semarang Tengah, Kota Semarang, Jawa Tengah.
“Rabu, 05 Desember 2018 gugatan masuk pengadilan dalam klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum bernomor 544/Pdt.G/2018/PN Smg,” ungkap Meylina Dwiyanti, Panitera Muda Perdata pada PN Semarang, Kamis (27/12/2018).
Gugatan diajukan Moh Ridwan lewat tim kuasa hukumnya, Arwani SH fan Andri Pribadi, advokat berkantor Arwani And Associates l, Law Office and Legal Consultant di Jalan Raya Semarang – Purwodadi Km. 32 Desa Tinanding RT.01 RW.01 Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan.
INFO lain :  2 Perempuan Pelopor Dapat Penghargaan
Terkait ; Pimca Bank Jateng Pekalongan Akui Ada Pelanggaran SOP di Kasus Pembobolan Rp 44 Miliar Dalam gugatannya, nasabah berdasarkan buku tabungan nomor rekening 2-153-02853-5 tertanggal 19-09-2018 atas nama Moh. Ridwan. Serta nomor rekening 2-153-02284-7 tertanggal 06-10-2017 atas nama Nanik Supriyati yang disahkan oleh pemimpin KCP Bank Jateng Kayen Pati yang bernama E.Susilowati itu menuntut ganti rugi.
INFO lain :  Terungkap Terjadi Transaksi Gagal pada Pembobolan Rekening Kasus Bank Jateng
Pasalnya tanpa alasan jelas, kedua rekening berisi Rp 5,2 miliar itu diblokir Bank Jateng. Akibatnya, penggugat dirugikan karena tak dapat menikmati uang simpanannya.
INFO lain :  Apresiasi Pelayanan Kembang Desa
Baca juga ; Mereka menuntut Bank Jateng membuka blokir rekening berisi Rp 5,2 miliar lebih itu. “Serta membayar ganti rugi perbulan Rp 260 juta akibat pemblokiran itu,” kata Arwani dalam amar tuntutannya. (far/dit)