Semarang – Rekontruksi kasus dugaan suap hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (19/12/2018). Rekontruksi digelar atas tersangka Bupati Jepara, Ahmad Marzuqi dan hakim PN Semarang Lasito.
Rekonstruksi tidak diikuti kedua tersangka, tapi diperagakan oleh pemeran pengganti. Tak diketahui alasan Lasito tak dihadirkan. Rekontruksi hanya diikuti pengacara Ahmad Marzuqi, Ahmad Hadi Prayitno dan Ali Nur Yahya, Panitera Bagian Hukum PN Semarang.
Ahmad Hadi Prayitno diduga sebagai pihak yang mengatur adanya suap serta memberikan uang untuk Lasito. Sementara Ali Nur Yahya yang juga asli Jepara itu, sebagai pihak penghubung.

Tim penyidik KPK saat memasuki bekas ruang hakim Lasito yang kini menjadi Posbakum untuk menggelar rekontruksi.
Sebelum rekontruksi Ahmad Hadi Prayitno dan Ali Nur Yahya serta Ketua PN Semarang, Purwono Edi Santoso sempat dipanggil dan diperiksa penyidik KPK di Polda Jateng. Usai diperiksa dan koordinasi terkait rekontruksi, mereka dibawa penyidik ke kantor PN Semarang di Jalan Siliwangi Semarang.
Rektrontuksi digelar di sejumlah ruangan PN Semarang. Di antaranya ruang Ali Nur Yahya di lantai II serta di ruang hakim Lasito yang kini menjadi ruang Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di lantai I. Ketika itu, Lasito khusus bersama hakim Edi Suwanto menempati ruangan itu, terpisah dari ruang hakim lainnya di atas.
Humas PN Semarang, Eko Budi Supriyanto yang mengikuti jalannya rekontruksi mengatakan, permohonan rekontruksi KPK diterima, Senin (17/12) dua hari lalu olehnya.
“Rekontruksi di antaranya di ruang Pak Ali dan ruang Posbakum. Ini yang pertama kegiatan KPK di PN Semarang. Soal kenapa Lasito tidak ikut. Saya tidak tahu. Surat Keputusan (SK/ penonaktifan Lasito-red) per 27 November. Per awal Desember SK sampai PN,” ungkap hakim PN Semarang itu.
(far/dit)















