Jaksa KPK Sebut Utut Adianto Gratifikasi dan Beri Keterangan “Ngeles”

oleh

Semarang – Utut Adianto Wahyuwidajat, Wakil Ketua DPR RI disebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK “ngeles” atau berusaha menghindari dari fakta. Pernyataan itu diungkapkan jaksa menyikapi keterangan saksi Utut atas perkara terdakwa Tasdi, Bupati Purbalingga nonaktif di Pengadilan Tipikor, Rabu (12/12/2018).

Utut mengakui memberikan uang Rp 150 juta untuk Tasdi terkait kepentingan partai, yakni sumbangan pemenangan Pilkada Ganjar Pranowo – Taj Yasin tahun 2018 lalu.

“Sesuai pembuktian kami. Dalam dakwaan Utut menyampaikan memberi Tasdi Rp 150 juta. Utut mengakui, walau dia lupa lewat siapa. Lewat ajudan. Bagaimana prosesnya. Dia ngeles dan tidak ada bantahan dari terdakwa,” kata Moch Takdir, salah satu jaksa KPK kepada wartawan usai sidang.

Terkait jawaban mantan atlet catur nasional yang “ngeles” itu, jaksa menyatakan, hal itu menjadi hak saksi.

“Itu hak saksi. Kembali bagi kami. Ya tak masuk logika. Jawaban akan menjadi analisa. Dikatakannya, wah saya suka bagi -bagi uang. Dia sampaikan sudah biasa. Logika simpelnya bentuk uang tidak tahu. Masak lewat staf. Bagi kami itu jadi tanda tanya,” kata jaksa.

Takdir menambahkan, Utut mengakui, sumber uang yang diberikan ke Tasdi uang pribadi.

“Keterangan itu akan menjadi bahan tuntutan nanti. Analisa seperti apa tunggu tuntutan. Bahwa Utut sudah memberikan untuk kepentingan pemilihan Gubernur Jateng,” kata dia.

Jaksa mengakui, pemberian Utut itu sebagai gratifikasi.

“Apalagi, ada tambahan keterangan bendahar DPC PDIP yang janggal. Kok ada penerimaan tapi tidak masuk pembukuan. Itu akan masuk analisa. Uang yang diterima Tasdi tidak masuk pebukuan DPC. Tapi untuk pribadi. Detailnya akan kami gali di pemeriksaan terdakwa minggu depan,” lanjut jaksa.

Sesui fakta, jelas jaksa Takdir, penerimaan uang dari Utut ke Tasdi dilakukan untuk pengusungan calon Ganjar-Yasin.

“Kami terus bilang dan tidak pernah ada bantahan. Saksi bendahara DPC juga mengakui pengumpulan itu utntuk pemenangan Ganjar – Yasin. Sebelumnya juga tidak ada bantahan Tasdi. Dia membenarkan,” tegas dia.

Utut merupakan saksi fakta terakhir jaksa.Dia diduga terlibat atas pemberian Rp 150 juta ke Tasdi. Pemberian itu disebut terkait kepentingan partai dan pemenangan Pilkada Jateng pasangan Ganjar Yasin tahun 2017 lalu.

“Pada Maret 2018 terdakwa menerima uang Rp150 juta dari Utut Adianto Wahjuwidajat selaku anggota DPR RI periode tahun 2014-2019 melalui Teguh Priyono di Pendopo rumah dinas bupati,” ungkap Roy Rilyadi jaksa KPK dalam dakwaannya.

Pada pemeriksaan, Utut hanya dicerca pertanyaan oleh jaksa KPK. Sementara tiga majelis hakim terdiri Antonius Widijantono selaku ketua, Sulistiyono dan Robert Pasaribu sebagai hakim anggota serta terdakwa dan pengacaranya tak satupun mengajukan pertanyaan.
(far/dit)

INFO lain :  Polisi Gadungan Setubuhi Anak di Kebun