Semarang – Penyelidikan petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Kabupaten Jepara diketahui terkait kasus korupsi Bantuan Politik (Banpol) DPC PPP tahun 2016.
Namun belum diketahui pasti apakah penyelidikan atu terkait penanganan korupsi pengelolaan dana Banpol atau dugaan suap hakim pemeriksaan perkara praperadilan SP3 Bupati Jepara Ahmad Marzuki.
Sebagaimana diketahui KPK telah menetapkan penyelidikan dugaan korupsi suap dalam penanganan perkara praperadilan atas penetapan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng itu di Pengadilan Negeri (PN) Semarang tahun 2017.
Atas penyelidikannya, KPK pada April 2018 telah memeriksa sejumlah pihak di PN Semarang. Mereka dua Panitera Muda (Panmud) pada PN Semarang, Noerma Seojatiningsih dan Ali Nuryahya dan Lasito, hakim pemeriksa perkara praperadilan.
“Bukan diperiksa. Tapi hanya dimintai keterangan. Saya tidak berani memberi komentar. Ke Humas saja,” kata Ali Nur Yahya kepada wartawan tanggal 5 April 2018 lalu.
KPK menetapkan penyelidikannya sesuai Surat Perintah Penyelidikan Nomor :Sprin/Lidik-123/01/11/2017 sejak tanggal 13 November 2017 lalu. Yaitu terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penanganan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka Bupati Jepara oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng di Pengadilan Negeri Semarang tahun 2017.

Surat pemanggilan KPK terhadap Panmud PN Semarang yang menyebut adanya penyelidikan dugaan suap hakim.
Sebelumnya, menurut informasi penyidik juga telah memanggil dan memeriksa Ahmad Marzuki.
Praperadilan diajukan Ahmad Marzuki lewat tim kuasa hukumnya, Firda Novika Arisanti, Mochamad Khayat (mantan Panmud Pidana PN Semarang/ digantikan Noerma Soejatiningsih) dan Dr Wahyu Widodo (dosen UPGRIS).far















