Kasus Kasda Semarang, Penyidik Ajukan Penyitaan Ke Pengadilan

oleh

Semarang – Penanganan kasus dugaan korupsi korupsi uang kas daerah (kasda) milik Pemkot Semarang sebesar Rp 22 miliar atas tersangka R Dody Kristiyanto masih disidik penyidik Polrestabes Semarang. Perkembangannya, penyidik diketahui telah mengajukan izin penyitaan terhadap sejumlah barang bukti ke pengadilan.

“Ada surat permohonan izin penyitaan penyidik Polrestabes Semarang terkait kasus kasda Kota Semarang,” ungkap Heru Sungkowo, Panitera Muda Pidana pada Pengadilan Tipikor Semarang mengungkapkan, Kamis (29/11/2018).

Heru tak mengungkapkan isi surat permohonan penyitaan penyidik tersebut. Namun, Heru mengakui jika izin penyitaan diajukan penyidik ke Pengadilan Tipikor Semarang atas tersangka R Dody Kristiyanto PNS, mantan Kepala UPTD Kasda Kota Semarang periode 2008 sampai 2014.

“Atas tersangka R Dody Kristiyanto,” kata dia menambahkan.

Doddy ditetapkan tersangka korupsi karena dinilai kurang kehati-hatiannya dalam menjalankan tugasnya. Doddy masih menyetorkan uang dari Kasda Pemkot Semarang kepada Diyah Ayu Kusumaningrum yang ternyata sudah tidak lagi bekerja sebagai personal banking di BTPN Cabang Semarang Pandanaran.

INFO lain :  Masuk Nominasi Terbaik, Terminal Sehat

R Doddy K tetap menyerahkan setoran tanpa memperhatikan beberapa hal, yaitu DAK tidak pernah membawa surat tugas, tidak dikawal, UPTD Kasda, menerima slip tanpa validasi. Tidak berkoordinasi dan komunikasi ke bank untuk memastikan uangnya masuk dan hanya mendasarkan pada rekening koran dari DAK.

INFO lain :  Duh!! Masa Pandemi, Pajak Rakyat Masih Jadi Andalan Raup Pendapatan Daerah

Doddy bersama DAK dan Suhantoro disangka bersalah menyimpangkan uang Kasda dan merugikan negara, Pemkot Semarang. Korupsi bersama-sama dan berlanjut terjadi dan merugikan negara Rp 21,7 miliar. Korupsi kasda Pemkot Semarang pada BTPN Semarang terjadi tahun 2007-2014.

Baik menguntungkan diri sendiri atau orang lain, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana karena jabatan atau karena kedudukannya atas pengelolaan dana kasda.

Sejak 16 Januari 2008-Januari 2014 DAK telah menerima dana tunai dari R Doddy Kristiyanto dan Suhantoro sejak 4 Februari -6 Mei 2014 sebanyak 311 kali sebesar Rp 38.931.299.200. Dari seluruhnya hanya disetorkan sebanyak Rp 12.213.950.700. Sedangkan Rp 26.717.348.500 tidak disetor.

INFO lain :  ​R Dody Kristyanto Terdakwa Korupsi Kasda Semarang Dituntut 4 Tahun Penjara

Meski pada Juni 2010 dimutasi ke Jakarta dan 2012 pindah ke bank lain, DAK tetap menghandle, mengambil setoran Pemkot meski sudah tidak berwenang, karena diganti Putri Septi Bugianto. DAK membuat catatan dokumen fiktif, menyerahkan ke UPTD Kasda, membuat rekening koran giro dan deposito fiktif sejak 2008-2014. Membuat sendiri bilyet giro bank Rp 22,7 miliar. Membayar bunga deposito memakai uang pribadi. Membuat slip setoran tanpa validasi.