Kasus Korupsi Kasda Kota Semarang Rp 22 Miliar. Penyidik Atau Jaksa Masuk Angin ?

oleh

Semarang – Penanganan kasus dugaan korupsi korupsi hilangnya uang kas daerah (kasda) milik Pemkot Semarang sebesar Rp 22 miliar hingga kini belum tuntas. Penanganan kasusnya dipertanyakan masyarakat.

“Kasusnya belum tuntas. Setelah dua tersangka dipidana, masih ada tersangka lain belum diproses. Masyarakat bertanya ada apa ini ? Siapa yang masuk angin ? Penyidik atau penuntut umum ?,” ungkap Sekretaris Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Kota Semarang, Okky Andaniswari, Kamis (29/11/2018).

Setelah Diyah Ayu Kusumaningrum (DAK), mantan Personal Bangking Manajer (PBM) BTPN Sinaya Cabang Pandanaran Semarang. Serta Suhantoro, mantan Kepala UPTD Kasda (dulu) Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Pemkot Semarang (keduanya telah dipidana), kasusnya belum tuntas.

INFO lain :  Gawat...KPK Selidiki Dugaan Korupsi MXGP Semarang

Tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA) , hukuman DAK diperberat dari 9 tahun di tingkat pertama (Oktober 2016) dan dikuatkan di tingkan banding, menjadi 12 tahun penjara. Serta pidana denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan dengan beban membayar Uang Pengganti (UP) Rp 26.717.348.500 diperhitungkan pengembaliannya Rp 4.983.418.164. Sementara Suhantoro diganjar 2,5 Tahun (Februari 2016 silam).

INFO lain :  Putusan Praperadilan R Dody Kristyanto Digelar Bersamaan dengan Dakwaan Perkaranya

Penyidik Polrestabes Semarang yang sejak awal menangani, belakangan menetapkan R Doddy Kristiyanto, mantan Kepala UPTD Kasda DPKAD (sekarang menjadi Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda) Kota Semarang sebagai tersangka. Namun sampai kini, hampir 3 tahun berlalu, penanganannya belum tuntas.

Pada awal April 2018, atas penyidikannya, penyidik Polrestabes Semarang diketahui telah melimpahkan pertama kalinya, berkas penyidikannya ke penuntut umum Kejari Semarang, namun dikembalikan. Kejaksaan menyatakan penyidikannya belum lengkap.

“Berkas perkara Doddy sudah dilimpahkan penyidik ke penuntut umum. Namun setelah dilakukan kajian dan penelitian, dikembalikan karena belum lengkap,” kata Kepala Kejari Semarang, Dwi Suatmaji melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus yang kala itu dijabat Adi H Wicaksono, Selasa (17/4/2018).

R Doddy Kristiyanto sendiri kini masih aktif menjabat di Bapenda Kota Semarang. Doddy ditetapkan tersangka setelah proses hukum sampai persidangan terhadap Diyah Ayu Kusumaningrum (DAK) atas perkara korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Serta Suhantoro, Kepala UPTD pengganti Doddy atas perkara gratifikasi. DAK dan Suhantoro telah divonis dan inkracht.far