Kasus Kasda Semarang, Slip Setoran Bank-Bank Semarang Disita Polrestabe Semarang

oleh

Semarang – Penyidik Polrestabes Semarang mengajukan penyitaan sejumlah barang bukti penyidikan kasus kasda Kota Semarang senilai Rp 22 miliar dengan tersangka R Dody Kristiyanto, mantan Kepala UPTD Kasda Kota Semarang periode 2008 sampai 2014.

Sejumlah slip setoran bank-bank diajukan penyitaan ke Pengadilan Tipikor Semarang. Hal itu diketahui dari surat permohonan penyitaan yang diajukannya ke pengadilan.

Informasi yang dihimpun INFOPLUS menyebutkan, permohonan penetapan diajukan penyidik Tipidsus Satreskrim Polrestabes Semarang dalam suratnya bernomor B – 213.b/ XI/ Res.3.3./ 2018/ Restabes perihal permohonan persetujuan izin penyitaan.

INFO lain :  Puluhan Warga Kena Sanksi Bersihkan Fasilitas Umum

Penyitaan dilakukan atas perkara tersangka R Dody Kristiyanto bin Wahyu Widodo, pria kelahiran Sidoarjo, Jatim 12 September 1069 warga Perum Gombel Permai Barat I/ 83 RT 10 RW 07 Kelurahan Ngesrep Kecamatan Banyumanik Kota Semarang.

Dalam suratnya penyidik menyatakan, tengah melakukan penyidikan tindak pidana korupsi bersama-sama atau turut melakukan korupsi uang setoran kas daerah Kota Semarang di rekening Giro nomor 038630000028 a.an Walikota cq Kas Umum Daerah di Bank BTPN Cabang Semarang yang terjadi sejak 2008 sampai 2014 di kantor UPTD Kasda Pemkot Semarang Jalan Pemuda 148 Kota Semarang.

INFO lain :  Tiga Walikota Semarang Terima Fee Pembobolan Kasda Semarang pada BTPN

Polrestabes Semarang untuk melakukan penyitaan sebagaimana dilakukan pada 23 November 2018 lalu atas sejumlah barang bukti.

Di antaranya, 5 lembar slip setoran tervalidasi dari Bank Mandiri periode 2009, 5 lembar slip setoran tervalidasi dari Bank Mega periode 2009, 4 lembar slip setoran tervalidasi dari Bank BRI Patimura periode 2010.

Selembar slip setoran tervalidasi dari Bank BNI KCP Semarang periode 2011, 4 lembar slip setoran tervalidasi dari Bank Mandiri periode 2012, dua slip setoran tervalidasi dari Bank Jateng periode 2012. Selembar slip setoran tervalidasi dari Bank Mega 2012.

INFO lain :  ​R Dody Kristyanto Terdakwa Korupsi Kasda Semarang Dituntut 4 Tahun Penjara

“Ada surat permohonan izin penyitaan penyidik Polrestabes Semarang terkait kasus kasda Kota Semarang,” ungkap Heru Sungkowo, Panitera Muda Pidana pada Pengadilan Tipikor Semarang mengungkapkan, Kamis (29/11/2018).

Dalam kasus itu R Dody dijerat primair melanggar Pasal 2 ayat 1 UU nomor 31/ 1999 sebagaimana diubah UU nomor 20/ 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. Subsidair Pasal 3 UU yang sama.far