Vonis Bebas Terdakwa 2 Caleg Golkar Semarang Dibanding Kejaksaan

oleh

SemarangPengadilan Negeri (PN) Ungaran menjatuhkan vonis bebas terhadap dua terdakwa perkara dugaan politik uang, Siti Ambar Fatonah dan Sarwono. Dua Caleg Partai Golkar itu dinyatakan bebas dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Atas vonis bebas, JPU Kejari Kabupaten Semarang langsung menyatakan banding. Sementara, atas kedua terdakwa menyatakan menerima atas putusan majelis hakim.

Putusan dijatuhkan majelis hakim terdiri Tri Retnaningsih SH (ketua) dan Hendra Yuristiawan SH serta Wasis Priyanto SH (sebagai anggota). Dalam putusannya, majelis hakim menilai pemberian uang terdakwa dalam acara pentas wayang kulit adalah memenuhi permintaan pengundang untuk membantu acara. Majelis hakim berpendapat pemberian uang sebagai kepedulian sosial para terdakwa.

“Membebaskan terdakwa Siti Ambar Fatonah dan terdakwa Sarwono dari dakwaan tersebut dari oleh karena dakwaan kedua tersebut. Terdakwa Siti Ambar Fatonah dan Sarwono terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya, akan tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan suatu tindak pidana,” kata Tri Retnaningsih dalam amar putusannya yang dibacakan pada sidang, Senin (19/11).

INFO lain :  Dirut Bank Jateng Mangkir Panggilan Sidang Gugatan 2 Nasabahnya di PN Semarang

Raharjo Budi Kisnanto SH, ketua tim JPU mengaku, banding diajukannya menyikapi putusan bebas majelis hakim. Pihaknya menilai, adanya ketidakkonsistenan majelis hakim dalam pertimbangan putusannya.

“Ada beberapa ketidakkonsistenan majelis hakim dalam mengambil putusan. Nanti akan kami tuangkan dalam secara selengkapnya di dalam memori banding ,” kata Raharjo.

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa hukuman penjara selama 2 bulan dan denda Rp 2,5 juta subsider 3 bulan kurungan. Sesuai dakwaan, Siti Ambar Fatonah dan Sarwono melakukan politik uang, pada hari Minggu (23/9), sekitar pukul 00.45 WIB saat menghadiri undangan sedekah dusun.

INFO lain :  ASEAN School Games XI 2019 Diminta Semeriah Asian Games 2018

Pada hari Sabtu tanggal 22 September 2018 sekira pukul 21.00 WIB, Siti Ambar Fatonah dan Sarwono datang ke acara sedekah dusun yang dilaksanakan di Dusun Kalikembar, Desa Pakopen Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, berdasarkan undangan dari saksi Hadi Subroto. Kemudian pada saat acara berlangsung hari Minggu tanggal 23 September 2018 sekira pukul 00.45 WIB, saksi Hadi Subroto menyuruh saksi Jumari untuk memanggil kedua terdakwa naik ke atas panggung.

Pada saat keduanya naik ke atas panggung, Siti Ambar Fatonah mengatakan sejumlah pernyataan. “Alhamdulilah kulo saget sowan kalihan adik kulo Sarwono nderek syukur bilih warga Kalikembar ing ndalu puniko syukur kanthi diwujudaken nanggap wayang kulit sing jarene wau murah meriah (Alhamdulillah saya bisa hadir dengan adik saya, Sarwono. Ikut bersyukur bahwa warga Kalikembar di malam ini, bentuk syukur kita diwujudkan dengan mengadakan pentas wayang kulit yang katanya murah meriah),” tutur Ambar.

INFO lain :  Sengketa Lahan RSUD Kraton, Jaksa Pengacara Negara Ajukan PK

Dalam acara tersebut intinya, Ambar meminta dukungan kepada warga setempat dalam pileg tanggal 17 April 2019, untuk memilihnya untuk caleg Partai Golkar Provinsi nomor 3 dan Sarwono nomor 1. Kemudian, sebelum meninggalkan panggung, kedua terdakwa memberikan amplop kepada panitia.

Adapun besarnya uang amplop dari Ambar senilai Rp300 ribu dan Sarwono Rp200 ribu dengan dalih untuk membeli minuman mineral.edit