7.579 Warga Kota Pekalongan Belum e-KTP

oleh

PekalonganDinas Kependudukan dan Pencacatan Sipil (Dindukcapil) Kota Pekalongan mengimbau masyarakat mengurus Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik sebagai dokumen kependudukan mengingat kegunaannya yang penting.

Sementara diketahui, dari jumlah penduduk Kota Pekalongan 309.901 jiwa yang wajib KTP sebesar 227.564 jiwa. Mereka adalah yang berusia 17 tahun ke atas, sudah menikah atau pernah menikah.

Kepala Dindukcapil Kota Pekalongan, Kustiati Sri Mulyani mengatakan, KTP wajib dimiliki setiap warga yang telah memenuhi syarat ketentuan. Ditambahkannya, sampai awal pekan lalu, sebanyak 219.985 atau 96,67 % sudah melakukan rekam e-KTP.

INFO lain :  Logistik Pemilukada di Kecamatan Mulai Ditarik KPU

“Masih ada warga yang sudah berusia 17 tahun ke atas, pernah menikah dan sudah menikah belum melakukan perekaman data sebanyak 7.579 jiwa atau 3,33 %, ungkap Tia di kantornya, Senin (19/11).

Tia menambahkan, berdasarkan Rakornas di Semarang, September 2018 lalu, jika warga belum melakukan perekaman data, maka per 31 desember 2018 datanya akan dinonaktifkan. Data, katanya, bisa kembali diaktifkan jika yang bersangkutan melakukan perekaman.

Dindukcapil sendiri mengaku terus berupaya jemput bola perekaman KTP elektronik melalui sekolah-sekolah SMA dan sederajat serta kelurahan-kelurahan pada malam hari di 27 Kelurahan.

INFO lain :  Demo Nelayan Warnai Sidang Istimewa HUT Kota Tegal

“Kami jemput bola bagi penduduk Kota Pekalongan yang difabel atau sakit sehingga yang bersangkutan tidak usah melakukan perekaman ke kecamatan, tetapi kami datangi ke rumahnya. Kami sudah ke 26 kelurahan dan yang terakhir ini sedang berjalan, jelas Tia.

Upaya lain yang dilakukan untuk perekaman jemput bola KTP elektronik di 2018 ini, Dindukcapil Kota Pekalongan memberi undangan sebanyak 14.849 jiwa untuk perekaman KTP elektronik dan baru hadir sebanyak 1.734 penduduk, jadi masih terdapat 13.115 penduduk yang belum mau melakukan perekaman.

INFO lain :  Natal dan Tahun Baru 2017, Menhub Ngantor di Semarang

Tia mengajak warga mensukseskan program Gerakan Indonesia Sadar Administrasi (GISA). GISA menjadi gerakan Indonesia sadar administrasi kependudukan. Yakni sadar melengkapi dokumen kependudukan, pemutakhiran data, pemanfaatan data, dan sadar memberikan pelayanan di bidang administrasi kependudukan.

“Kami imbau masyarakat melapor jika ada perubahan data kependudukan. Ini agar data kependudukan lebih valid dan muktahir, tukas Tia.(mit/sur)