M Thoriq, Terpidana Korupsi Ruislag Nyatyono Belum Lama Dieksekusi Kejari Kabupaten Semarang

oleh

SemarangTerungkap dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) Ke-2 yang diajukan M Thoriq, mantan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang, jika baru saja dieksekusi.

Meski perkaranya sudah jauh bari inkracht atau berkekuatan hukum tetap, jaksa Kejari Kabupaten Semarang diketahui baru mengeksekusinya.

Thoriq pernah ditahan dan pada 7 Oktober 2013 dikeluarkan dari tahanan karena divonis bebas. Proses kasasi Thoriq yang diputus 25 Maret 2015, dia dinyatakan bersalah korupsi, dipidana 6 tahun penjara.

INFO lain :  Ketua RT dan RW di 113 Desa Tercover BPJAMSOSTEK

Meski begitu, Thoriq belum dieksekusi kejaksaan. Bahkan sampai turunnya putusan PK tanggal 15 Juni 2016 Thoriq belum dieksekusi.

“Terpidana sejak 11 Sepetember 2018 mulai menjalani pidana di LP Kedungpane Semarang,” kata Nicolas Reidi, pengacara M Tboriq dalam sidang PK di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (30/10/2018).

INFO lain :  Tes Antigen di Lima Stasiun Daop 4 Semarang Ditutup

Dalam memori PK-nya, Thoriq menilai terjadi ketidaksesusaian atas proses ruislag dan pensertifikatan karena beda kewenangannya.

Menurutnya, tidak ada korupsi yang dilakukannya karena, kewenangannya hanya terkait menerima berkas dan pembuatan sertifikat.

INFO lain :  Kabur dari Pondok, Bocah 11 Tahun Nyasar ke Galian C

Sementara, kejaksaan atas memori PK menilai, tidak ada bukti baru yang diajukan Pemohon.

“Intinya. Tidak ada bukti baru atau novum. Kami minta Mahakamah Agung (MA) menolak permohonan PK Kedua M Thoriq dkk,” ungkap Hari Bowo Laksana.edit