Semarang – Teguh Radito bin Bambang Sumargono (38), warga Pamularsih Dalam II/03 RT 01 RW 09 Kelurahan Bojongsalaman, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang segera diadili.
Sopir pikap itu disidang atas perkara kecelakaan yang menewaskan seorang pemotor. Akibat kelalaiannya mengemudi, ia dinilai bersalah mengakibatkan kecelakaan dan meninggalnya seorang korban.
Paniter Muda Pidana pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Noerma Soejatiningsih mengatakan, perkaranya segera disidangkan.
“Berkas perkara sudah masuk dan segera disidangkan setelah ditetapkan majelis hakim dan jadwal sidangnya,” ungkap dia, Rabu (31/10/2018).
Perkara dilimpahkan penuntut umum, Rabu 17 Oktober lalu dalam klasifikasi perkara lalu lintas. Perkara terdaftar nomor 715/Pid.Sus/2018/PN Smg.
“Perkara dilimpahkan jaksa Supinto Priyono,” lanjutnya.
Kecelakaa terjadi 6 Agustus sore lalu di Jalan Fatmawati depan Benjaya Cell, Kota Semarang. Teguh disangka mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan dan orang lain meninggal dunia.
Peristiwa berawal ketika Teguh mengemudikan pikap Granmax hitam bernomor polisi H-1359-XT, dari arah Ketileng menuju ke kantor IBID di jalan Woltermonginsidi dengan kecepatan sekitar 40-50 Km/ jam. Namun ketika melintas di jalan Fatmawati kemudian, ia mengemudi mobil dengan terburu buru dengan mendahului kendaraan kendaraan di depannya.
Setelah mendahului sebuah mobil di depannya dan kembali ke kiri masuk ke jalurnya, kemudi atau stir mengarah ke kanan dan menabrak pengendara sepeda motor di depannya.
Akibat ditabrak, pemotor Beat merah bernomor polisi H-3528-FF bernama Ninung Sabarati itu terseret 10 meter. Korban berhenti setelah menabrak cor coran tempat sampah dan posisi mobil terdakwa berhenti menghadap ke arah Ketileng di jalur berlawanan.
Akibat kecelakaan itu, Ninilung meninggal dunia di TKP.Teguh ditahan penyidik sejak 7 Agustus 2018 lalu di Rutan.
“Perbuatannya sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (4) UU No.22 tahun 2009 tentang lalu-lintas dan angkutan jalan,” sebut Supinto Priyono, Jakaa Penuntut Umum Kejari Semarang dalam berkas perkaranya.edit















