Pengakuan Ardhana Arifianto, Mantan Suami DAK, Cucu Mantan Gubernur Jateng di Kasus Kasda Semarang

oleh

SEMARANG – Sidang perkara pembobolan uang kasda Pemkot Semarang sebesar Rp 22 miliar tahun 2007-2014 dengan terdakwa R Dody Kristianto, mantan Kepala UPTD Kasda digelar di Pengadilan Tipikor, Senin (6/5/2019). Salah satu saksinya ialah Ardhana Arifianto SE, anak Atiadi Muchtar yang juga cucu Mochtar, mantan Gubernur Jateng periode 1960-1966 itu.

Di persidangan, Ardhana mengaku mantan suami dari Diyah Ayu Kusumaningrum (DAK), terpidana perkara terkait. Ia menikah dengan DAK pada tahun 2004 kemudian cerai sejak akhir tahun 2009.

Terkait kasus kasda, Ardhana menjelaskan, awal pertama Pemerintah Kota Semarang membuka rekening firo di Bank BTPN terjadi akhir tahun 2007. Awalnya DAK memintanya mengantar bertemu dengan Walikota Semarang yang saat itu dijabat Sukawi Sutatip.

“Tujuan untuk menawarkan produk bank BTPN dan berharap Pemerintah Kota Semarang menyimpan dananya di rekening giro Bank BTPN Cabang Semarang,” jelas dia.

Usai bertemu dan menindaklanjuti hingga akhirnya Pemkot Semarang menyimpan dananya di Bank BTPN Cabang Semarang. Diketahui usai pergantian walikota baru, Ardhana kembali diminta DAK mengenalkannya. Tujuannya sama.

Saat masih menjadi suami DAK, Ardhana sering disuruh mengantar ke kantor Kasda Kota Semarang dengan alasan akan mengambil uang setoran atau ada urusan lain di Kasda. Ketika sudah berceraipun ia masih sering dimintai tolong DAK menyetorkan uang di bank BTPN atas nama pemerintah Kota Semarang.

“Pernah dimintai tolong untuk mengambil dokumen surat di kantor Kasda maupun di Bank BTPN,” kata dia.

Terungkap, Ardhana pernah dimintai tolong DAK mengambil 3 bilyet deposito berjangka dalam tiga waktu yang berbeda yaitu pada tahun 2012 dan tahun 2013 di bank BTPN. Setelah bilyet deposito tersebut diambil kemudian diserahkan kepada DAK.

“Saya tidak pernah menerima uang dari DAK untuk diserahkan ke walikota (Sukawi Sutarip, Soemarmo dan Hendrar Prihadi),” kata dia.

Ardhana juga pernah diminta menyetorkan uang tunai ke rekening kas umum daerah di bank Jateng. Jika ia sibuk, Ardhana meminta anak buahnya, Niam menyetor.

Ardhana tahu jika mantan isterinya itu kemudian pindah ke BTPN Cabang Kelapa Gading Jakarta. Ketika itu, DAK tetap diminta untuk menghandle nasabah-nasabah yang ada di Kota Semarang termasuk salah satunya Pemerintah Kota Semarang.

“Sering dimintau bantuan melalui telepon, dan hanya mengiyakan,” akunya salah satunya menyetorkan uang Pemkot ke ke Rekening Giro Pemerintah Kota Semarang di BTPN Cabang Semarang.

Beberapa kali Ardhana menyetorkan uang ke Bank BTPN Cabang Semarang. Ardhana datang ke Bank BTPN Cabang Semarang menemui saksi Putri, pengganti DAK dan uang sudah disediakannya.

“Saya tinggal tanda tangan di slip setoran kemudian uang disetorkan ke teller,” jelas dia.

Slip setoran tersebut sebagai pihak penyetornya adalah atas nama Walikota cq. Pemerintah Kota Semarang.

Tercatat beberapa kali Ardhana menyetorkan uang dan menerima bilyet deposito berjangka. Yakni Pada 18 Januari 2012 Rp 100 juta, 25 Oktober 2012 Rp 400 juta dan 10 Januari 2013 Rp 14 juta. Bilyet itu diterima dari Putri.

Ardhana mengaku tidak pernah mengambil setoran di Pemerintah Kota Semarang tetapi pernah datang ke menemui Dody mengambil surat.

Ardhana mengaku tidak pernah mengetahui apabila uang setoran milik Pemerintah Kota Semarang tidak disetorkan kepada Rekening Giro Pemerintah Kota Semarang.

Ardhana mengakui pernah menerima transfer dari DAK yang berkisar Rp 50 juta sebanyak 9 kali transfer. Namun Ardhana menyebut uang itu sebagai utang karena ia pernah mencalonkan diri sebagai anggota dewan.far