Semarang – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut majelis hakim agar menjatuhkan pidana 5 tahun penjara terhadap M Yahya Fuad, mantan Bupati Kebumen. Bupati Kebumen periode 2016 – 2021 itu juga dituntut dipidana denda Rp 600 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Tak hanya itu, Yahya jga dituntut dicabut hak politiknya, dipilih dan memilih untuk menduduki jabatn politik selama 5 tahun, terhitung sejak selesai menjalani pidana.
Sesuai pemeriksaam sidang, kedua terdakwa dinilai terbukti bersalah korupsi bersama-sama, mengkondisikan dan menerima fee proyek-proyek yang bersumber dari APBD dan APBD Perubahan Kabupaten Kebumen Banprov dan DAK APBN tahun Anggaran 2016.

M Yahya Fuad, terdakwa dugaan korupsi proyek di Kebumen usai sidang di Pengadilan Tipikor Semarang.
“Bersalah sesuai dakwaan pertama, melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP,” ungkap jaksa Joko Hermawan dalam amar tuntutan lnya setebal 428 halaman pada sidang dipimpin hakim Antonius Widijantono di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (3/10/2018).
Menurut Joko didampingi Ni Nengah Guna Saraswati, jaksa lain mengakui, terdakwa Yahya terbukti menikmati aliran uang proyek fee sebesar Rp 12 miliar sesuai dakwaan. Yahya diangaap mengetahui atau patut dapat menduga bahwa uang sejumlah Rp 12.035.000.000 tersebut diberikan sebagai fee kepada dirinya selaku Bupati Kebumen supaya memberikan proyek.
“Penerimaan uang sesuai dakwaan,” kata Joko Hermawan kepada wartawan usai sidang.
Penerimaan itu diantara melalui terdakwa Hojin Ansori sebesar Ro 6,150 miliar, Adi Pandoyo, Barli Halim, Zaini Miftah dan Arif Budiman (timsesnya). Uang diterima dari para kontraktor.
Jaksa menolak permohonan Justice Colaborator (JC) terdakwa Yahya dan hanya mengabulkan permohonan terdakwa Hojin. Meski begitu, Yahya dalam keterangannya sebagai saksi atau terdakwa dinilai konsisten mengungkap adanya tindaka pidana lain.
Tuntutan dipertimbangkan hal memberatkan, perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung upaya pemberantasa korupsi pemerintah.
“Hal meringankan, terdakwa kooperarif, mengakui bersalah dan membantu mengungkap adanya tindak pidana kain,” kata jaksa membacakan tuntutan terdakwa Yahya meminta adanya sejumlah barang bukti diminta kembali untuk penanganan perkara lain.
Dugan korupsi bermula pada Desember 2015, setelah Yahya unggul dalam perolehan suara Pilkada Kabupaten Kebumen. Dia melakukan pertemuan dengan tim suksesnya diantaranya Hojin ansori, Zaini MIftah, Barli Halim, Miftahul Ulum dan Arif Ainudin di rumahnya di Yogyakarta.
“Dibahas mengenai proses pembagian proyek-proyek yang ada di Kebumen. Terdakwa membagi tugas kepada Tim Suksesnya sebagai berikut. Hojin ansori ditugasi mengumpulkan uang ijon/ fee dari proyek bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK). Barli Halim dan Zaini Miftah ditugasi dari APBD. Dan, Arif Ainudin dibantu Muji hartono alias ebung dari proyek bersumber dari Dana Bantuan Provinsi,” ungkap jaksa dalam dakwaannya.
Jelang pelantikannya sebagai bupati, ia menarik uang ijon/ fee dari para pengusaha yang ingin mendapatkan proyek yang bersumber dari DAK. Menindaklanjuti itu, timsesnya meminta para pengusaha memberikan fee untuk diberikan kepada terdakwa. Para pengusaha yang memberikan uang fee/ ijon proyek tersebut akhirnya mendapatkan paket pekerjaan sebagaimana diminta.
Penerimaan berlanjut pada 2016 Terdakwa menyampaikan Kabupaten Kebumen pada Tahun Anggaran 2016 akan mendapat DAK sekitar Rp100 miliar. Anggaran tersebut nantinya dibagi untuk Hojin Rp 21 miliarm Khayub Rp 36 miliar dan terdakwa sendiri melalui Tradha Group Rp 23 miliar.

Terdakwa M Yahya Fuad saat memeluk seorang temannya usai sidang.
“Dengan kompensasi uang ijon/ fee sebesar 7 persen, sedangkan Tradha Group tidak dibebani uang fee karena perusahaan milik Terdakwa,” kata jaksa.
Juli 2016, Yahya Fuad meminta agar dipersiapkan uang ijon/ fee untuk pengurusan anggaran ke pemerintah pusat. Dari Rp 1,6 miliar yang dihimpun, atas permintaan Terdakwa uang diserahkan Hojin ansori kepada seseorang di Hotel Gumaya Semarang.
Di bulan Agustus 2016, terkait pengurusan anggaran ke pusat itu, atas penerimaan uang ijon/ fee dari Khayub, sesuai permintaan Terdakwa, memerintahkan Adi Pandoyo menyerahkan Rp 2 miliar kepada seseorang di Hotel Gumaya Semarang. Bahwa anggaran DAK yang semula akan turun Rp 100 miliar ternyata hanya turun Rp 94 miliar.
Tak hanya untuk pengurusan anggaran DAK ke pusat, uang ijon/ fee oleh Terdakwa juga digunakan untuk kegiatan Bina Lingkungan (Bilung) diantaranya. Diberikan kepada Alpen Rp 1,7 miliar, untuk Syakhroni Rp 250 juta.far














