MK Tolak Gugatan Habib Ali – Tanty Terkait Sengketa Pilwalkot Tegal 2018

oleh

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan paslon Habib Ali – Tanty atas sengketa Pilwalkot Tegal 2018. Putusan dijatuhkan majelis hakim pemeriksa perkarany pada sidang di Jakarta, Senin (17/9/2018).
“Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis Hakim MK, Anwar Usman saat membacakan amar putusannya.

MK mengukuhkan kemenangan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono-Muhamad Jumadi. 

Sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tegal menetapkan paslon Dedy-Jumadi meraih 38.091 suara, sedangkan paslon Habib Ali-Tanty mendapatkan 37.775 suara. Namun, atas kepurusan itu, pasangan Ali-Tanty menolak hasil rekapitulasi tersebut dan menuduh ada kecurangan dalam Pilwalkot Tegal 2018.

INFO lain :  Tabung Gas 3 Kg Meledak Saat Direndam di Air. Empat Orang Terluka

Salah satu dalil pemohon dalam sidang di MK adalah terjadinya politik uang dan pemberian paket wisata gratis untuk mempengaruhi pemilih. Namun, pemohon belum pernah melaporkan politik uang ke Panitia Pengawas Pemilu Kota Tegal.

“Mahkamah berpandangan pemohon tidak menguraikan dengan jelas dalilnya. Karena itu Mahkamah tak cukup yakin ada politik uang dimaksud. Tak ada bukti politik uang untuk memilih pasangan calon tertentu,” kata hakim MK Aswanto saat membacakan pertimbangan putusan.

Begitu pula terhadap dalil adanya kotak suara kosong di TPS 1 Kelurahan Panggung, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal, ditolak oleh MK. Kotak suara kosong ditemukan pada saat rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kecamatan.

INFO lain :  PNS Wajib Sumbang 5 Masker

Semestinya, kotak suara berisi formulir C-KWK berhologram, model C1-KWK berhologram, dan model C2-KWK. Kosongnya kotak suara memunculkan kecurigaan dari pemohon bahwa telah terjadi pembukaan kotak suara tanpa mekanisme yang berlaku.

Meski demikian, MK mendapati bahwa berkas kotak suara kosong tersebut dimasukkan secara keliru ke kotak suara untuk Pemilihan Gubernur Jawa Tengah 2018 yang pemungutan suaranya diadakan serentak dengan Pilwalkot Tegal 2018.

Faktanya, tidak ada perubahan angka perolehan suara dari setiap kontestan setelah berkas dicocokkan dengan hasil TPS 1.

Vonis diputuskan pada sidang keempat yang berlangsung Senin (17/9/2018) siang.

INFO lain :  Cegah Korupsi,Lapas Tegal Gelar Apel Komitmen Pelaksanaan Janji Kinerja

“Semua gugatan ditolak MK. KPU akan segera menetapkan paslon Dedy Yon Supriono-Jumadi sebagai calon terpilih,” kata Komisioner KPU Kota Tegal, Thomas Budiono, saat dihubungi wartawan.

Ketua tim pemenangan paslon Habib Ali-Tanty saat dikonfirmasi menyampaikan, atas hasil putusan akhir MK mau tidak mau harus menerima karena keputusannya mengikat.

“Yang kita sayangkan, materi gugatan yang diajukan pada 27 Agustus 2018 ditolak, pada hal banyak materinya disitu,” tutur Asmadi.

Asmadi menambahkan, dirinya sudah berusaha maksimal apapun hasilnya harus diterima. Terimakasih kepada seluruh tim yang sudah berusaha maksimal dan pemohonan maaf kepada masyarakat Kota Tegal atas segala kekurangn yang ada.nin/edit