Ngaku Anggota Mabes, Pelaku Penipuan Penerimaan Bintara Polri Jateng Minta Imbalan Uang

oleh

Semarang – Sodikun bin Solikin (57), warga Kudu RT 03 Rw_03 Desa Kudu, Kecamatan Genuk,Kota Semarang, serta Muhammad Ali Nurudin alias Rama (57), warga Jl.Pramuka sari III no.51 Rt_02/Rw_08 DesaRawasari,Kecamatan Cempaka putih,Kota Jakarta Pusat, dua pelaku penipuan penerimaan Polri menjanjikan korban lolos.

“Perkaranya sudah masuk dan pengadilan selanjutnya menetapkan majelis hakim dan jadwal sidangnya,” uangkap Noerma Soejatiningsih, Panitera Muda Pidana PN Semarang, Sabtu (15/9/2018).

Informasi yang dihimpun menyebutkan, penipuan bermula April 2018 saat anak korban Jumono bernama Fani Mega Cahyono mendaftar dan ikut seleksi sebagai anggota Polri TA 2018 dengan no casis 0139. Namunj ternyata gagal dalam tes kesehatan pertama pada penerimaan anggota Polri TA 2018.

INFO lain :  Gubernur NTB Tertarik dengan Kehidupan Toleransi di Kota Salatiga

Mei 2018, Jumono ditelepon saksi Arman Budiono mengaku memiliki teman bernama Iskandar di Banyumanik Kota Semarang yang mempunyai kenalan yang bisa meloloskan Fani ikut seleksi.

Pada 6 Mei 2018 Jumono dihubungi ISkandar, dan meminta bertemu Sodikun yang mengaku bisa meloloskan menjadi anggota Polri. Kepada Jumono, Sodikun mengaku bisa memasukan anaknya menjadi anggota Polri walaupun sudah gagal.

“Kamu jauh-jauh ke Semarang sudah saya anggap sebagai anak saya sendiri saya anggap saudara ndak usah khawatir saya tidak akan menipu kamu dan kamu menyiapkan dana Rp 350 juta untuk biaya agar anak saya bisa diangkat lagi menjadi anggota Polri walaupun sudah gugur dalam tes kesehatan,” sebut pelaku dalam berkas perkaranya.

INFO lain :  Jaksa Batang Tuntut 2 Tahun Penjara Demit Karena Gadaikan Motor Pacarnya

Bertahap, uang diberikan, baik tunai atau transfer ke Sodikun. Jumlah seluruhnya Rp 320 juta.
Usai menerima uang Sodikun mentransfer ke M Ali Nurudin alias Rama yang mengaku dapat membantu seseorang masuk menjadi anggota polisi melalui jalur khusus.

” Dia mengaku orang Mabes sambil menunjukkan sepucuk replica bertuliskan COLT MK IV series 80 government model warna hitam, ” lanjutnya.

INFO lain :  Utut Adianto Akan Diperiksa di Pengadilan Tipikor Semarang Soal Korupsi Bupati Purbalingga

Baik Sodikun dan Jumono percaya jika Rama benar orang Mabes. Namun sejak itu, hingga kini, Fani anak Jumono tak pernah masuk menjadi anggota Polri.

Sodikun dan Rama dijerat, kesatu melanggar Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

“Atau kedua, Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP,” Omar Dhani, jaksa Kejati Jateng yang akan menangani perkaranya.far