“Setelah ada putusan MA, tuntutan kami ada dua. Pertama, parpol harus komitmen mencoret nama-nama mantan napi korupsi yang menang gugatan,” kata Almas di Gado-Gado Boplo, Jakarta, Sabtu, 15 September 2018.
Almas mengatakan sejumlah partai politik telah menandatangani pakta integritas untuk tidak mencalonkan eks napi korupsi dalam pemilihan legislatif. Dengan adanya putusan MA yang mencabut larangan eks napi korupsi jadi caleg, Almas berharap partai politik tetap menjalankan kesepakatan dalam pakta integritas tersebut.
Terkait putusan MA tersebut, Almas melihat bahwa MA belum sepakat mengenai perspektif bahwa larangan tersebut sangat penting digagas dalam pemilu legislatif. Sebab, kata dia, MA mestinya tidak mengabaikan fenomena di Indonesia bahwa korupsi masih sangat masif di kalangan legislatif.
Berdasarkan data ICW, ada 435 anggota DPR dan DPRD yang menjadi tersangka korupsi dalam tujuh tahun terakhir, yaitu 2010-2017. Adapun jumlah kepala daerah yang menjadi tersangkut kasus korupsi ada 231 orang.
Sumber tempodotco
















