Jakarta – Sejumlah PNS yang dipidana atas kasus korupsi diketahui masih menerima gaji dari negara. Kondisi itu dinilai sebagai bentuk penyimpangan dan menambah beban pemborosan negara.
Data pemerintah, ratusan PNS yang menjadi koruptor diketahui masih menerimanya, Sementara atas masalah itu, pemberian gaji itu diharapkan segera dihentikan.
Pemerintahkan menegaskan, terhadap pejabat berwenang yang tak segera mencopot, akan memberikan sanksi.
Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Badan Kepegawaian Negara meneken Surat Keputusan Bersama untuk memastikan penegakan hukum bagi Pegawai Negeri Sipil atau PNS tersangkut tindak pidana korupsi.
SKB yang bernomor 182/6597/SJ, Nomor 15 Tahun 2018, dan Nomor 153/KEP/2018 mengatur tentang penegakan hukum terhadap PNS yang telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.
SKB tersebut juga mengatur penjatuhan sanksi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan Pejabat yang Berwenang (PyB) yang tidak menjatuhkan sanksi kepada PNS yang telah dijatuhi hukuman oleh pengadilan.
“PPK diminta untuk dapat menindaklanjuti SKB paling lambat hingga Desember 2018,” ujar Menteri Syafruddin dikutip dari situs resmi Kementerian PAN-RB, Sabtu, 15 September 2018.
Kendati, beleid tersebut belum menyebut secara gamblang sanksi yang akan dijatuhkan kepada PPK dan PyB itu.
Menurut bekas Wakil Kepala Kepolisian RI itu, SKB tersebut juga mendesak para PPK maupun pejabat berwenang untuk meningkatkan sistem informasi kepegawaian, serta melakukan monitoring pelaksanaan keputusan bersama ini secara terpadu. “Di sini peran Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) harus dapat dioptimalkan,” imbuh Syafruddin.
Berdasarkan data BKN, jumlah PNS yang tersangkut masalah Tipikor terbesar berada di Provinsi Sumatera Utara sebanyak 298 orang, Provinsi Jawa Barat 193 orang, Provinsi Riau 190 orang, sedangkan yang terendah di Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Provinsi Sulawesi Barat masing-masing 3 orang.
Sementara untuk Kementerian dan Lembaga, paling banyak berada di Kementerian Perhubungan dengan jumlah 16 orang, dan Kementerian Agama sebanyak 14 orang.
















