Pemerintah Resmikan Lembaga Penyalur BBM Satu Harga

oleh

SATU HARGA : Suasana di salah satu SPBU di Jakarta. Pemerintah mulai meresmikan lembaga penyalur BBM satu harga. Foto : istimewa.

INFOPlus, Jakarta – Presiden Joko Widodo hari ini, Jumat, 29 Desember 2017, meresmikan 16 lembaga penyalur BBM satu harga di Terminal BBM Pertamina Pontianak, Kalimantan Bar

Presiden dalam sambutannya menyatakan upaya pemerintah dalam mewujudkan energi berkeadilan bagi masyarakat di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar) yang ditandai dengan hadirnya lembaga penyalur BBM satu harga tersebut, sehingga bisa merasakan harga BBM penugasan sama dengan daerah lainnya.

Namun yang perlu dicatat adalah pengawasan dari berbagai pihak, baik dari aparat, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan agar BBM satu harga bisa dinikmati masyarakat dengan harga sesuai ketentuan pemerintah.

Ke-16 titik lembaga penyalur BBM satu harga tersebut tersebar di beberapa wilayah, yakni empat titik di Papua dan Papua Barat, kemudian satu titik di Maluku Utara, lima titik di Kalimantan, satu titik di Sulawesi, satu titik di Jawa Timur dan empat titik di Kepulauan Riau.

Peresmian tersebut sekaligus menandai telah tercapainya target pendirian lembaga penyalur BBM satu harga di 54 lokasi, yang telah direalisasikan Pertamina tahun ini.

Sementara itu, Direktur Utama PT Pertamina, Elia Massa Manik, menegaskan bahwa berdasarkan roadmap yang disusun di awal 2017, perseroan menargetkan pembangunan 54 titik lembaga penyalur yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia, dan direalisasikan oleh delapan wilayah operasi pemasaran Pertamina (Marketing Operation Region).

“Walaupun banyak tantangan dan kendala yang dihadapi, khususnya kondisi geografis di lokasi pembangunan lembaga penyalur BBM yang cukup sulit ditembus, Pertamina terus berupaya dan meyakini target BBM satu harga akan tuntas sesuai waktu yang ditetapkan,” ujarnya.

Dengan tuntasnya 54 titik lembaga penyalur BBM satu harga pada 2017, selanjutnya Pertamina akan mengejar target kedua, yakni 50 titik pada 2018 dengan kriteria wilayah yang memiliki infrastruktur darat dan laut terbatas, katanya.

Sumber : Antara